Selasa, 02 Februari 2021 13:31
Ilham Saputra
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Pilkada serentak 2024 bakal mentah. KPU menganggap sangat berat jika bersamaan dengan pemilu. Kasus 2014 jadi pelajaran berharga.

 

Pelaksana tugas Ketua KPU RI, Ilham Saputra angkat tangan. Katanya, terlalu berat bagi penyelenggara. Terutama di tingkat terbawah. KPPS, misalnya.

Jika pilkada dilaksanakan 2022 dan 2023, kata Ilham, suka tidak suka, KPU harus siap. Namun, jika mengacu kepada UU yang ada sekarang, KPU harus melaksanakan pilkada serentak tahun 2024, itu berat.

Baca Juga : Pakar Pendidikan UNM Dorong Pemda Hadirkan Program Kuliah Gratis

"Tentu akan sangat berat apabila Pilkada 2024. Kenapa demikian? Karena tahapannya berbarengan bersamaan dengan pemilu nasional," kata Ilham dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual, Selasa (2/2/2021).

 

Pada Pemilu 2019, petugas di tingkat KPPS sangat kerepotan. Banyak formulir C1 tidak selesai di tingkat KPPS. Lebih parah lagi, tercatat 456 petugas KPPS meninggal karena kelelahan.

Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, petugas KPPS yang meninggal dunia tidak hanya terjadi pada Pemilu 2019 saja.

Baca Juga : Hasil Survei CRC Pilwalkot Makassar, Appi-Aliyah Mendominasi 13 Kecamatan

Berdasarkan data KPU RI, Pramono menyebutkan juga terdapat petugas KPPS yang meninggal dunia pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Berdasarkan data KPU, petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu 2014 sebanyak 144 orang.

Berdasarkan data KPU RI, total sebanyak 456 petugas KPPS dinyatakan meninggal dunia pada Pemilu 2019. Sedangkan sebanyak 4.310 petugas KPPS lainnya dinyatakan sakit.

Baca Juga : Irwan Adnan Sambut Kunjungan Kerja Pemkab Bolaang Mongondow

KPU RI memberikan uang santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia. Hal itu, menyusul surat Kementerian Keuangan yang telah menyetujui besaran uang santuan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, cacat permanen, dan sakit.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019. Berdasarkan surat itu, diketahui nominal uang santunan yang diberikan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia yakni sebesar Rp36 juta.

Kemudian, petugas KPPS cacat permanen Rp30,8 juta. Sedangkan bagi petugas KPPS yang mengalami luka berat Rp16,5 juta dan luka ringan Rp8,25 juta.

Baca Juga : Tim Hukum Golkar Sulsel Ikuti Bimtek Hukum Acara PHP yang Diselenggarakan MK