Senin, 01 Februari 2021 09:02
Rapat berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Ahad (31/1/2021) malam.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama Forkopimda mengikuti rapat tingkat menteri melalui video conference. Topik utamanya adalah penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan COVID-19.

 

Rapat berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Ahad (31/1/2021) malam.

Mewakil Bupati, Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin, didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Susati Mansyur, menghadiri rapat koordinasi tingkat menteri bersama Mendagri, Menteri Kesehatan, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kasad BNPB, serta para bupati.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Kepala Bidang Humas Infokom Pemkab Jeneponto, Mansur Rahman, menyebutkan rapat ini mengikutkan 13 provinsi di Indonesia.

 

Rapat dipimpin Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

"Dia menyampaikan perkembangan terbaru upaya penanganan penyebaran virus COVID-19 di indonesia serta upaya penanganannya. Dan pentingnya juga pendekatan hukum dalam menegakkan disiplin masyarakat dalam mencegah penyebaran virus COVID-19," sebut Mansur.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

Dalam rapat ditegaskan tiap daerah mesti melaksanakan operasi yustisi dengan rutin, terukur, santun dan tegas sehingga kepatuhan masyarakat tentang bagaimana memakai masker dengan baik dan benar bisa diwujudkan.

Pada rapat ini, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan strategi penanganan pasien COVID-19 dengan melihat kapasitas rumah sakit yang ada. Ke depannya pasien yang masuk pada kategori ringan untuk isolasi mandiri dirumah.

"Kalau bisa dibuatkan di masing-masing wilayah kecamatan tempat isolasi terpusat dan terintegrasi. Dengan begitu, rumah sakit yang ada di setiap daerah hanya menampung pasien COVID-19 yang kategori parah atau kritis," kata Mansur meniru pernyataan Budi.

Penulis : Samsul Lallo