Jumat, 29 Januari 2021 16:25
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, mengaku telah menerima laporan dari Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, terkait sejumlah ASN yang menemui Mohammad Ramdhan Pomanto.

 

"Pak Wali (Pj Wali Kota Makassar) resmi melapor ke saya, soal mengumpulkan pejabat (Danny Pomanto yang mengumpulkan pejabat Pemkot Makassar)," ujar Nurdin setelah melakukan pertemuan bersama Rudy di Kantor Gubernur Sulsel. Jumat, (29/1/2021).

Dalam kesempatan tersebut, kata Nurdin, Rudy tidak sendiri. Dia didampingi Kepala Bapenda Makassar, Irwan R Adnan, dan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Irwan Bangsawan.

Baca Juga : BNPB Bantu Dua Helikopter dan Satu Pesawat Karavan untuk Salurkan Logistik dan Evakuasi Korban Bencana di Sulsel

"Mendampingi Pak Wali Kota melaporkan beberapa hal. Termasuk yang dikumpulkan (ASN yang dikumpulkan) itu," ujarnya.

 

Menurut Nurdin, tidak ada masalah mengumpulkan ASN yang penting adalah komunikasi dan koordinasi kepada Pj Wali Kota Makassar.

"Yah, sebenarnya tidak ada masalah kalau koordinasi ke Pj karena Pj Wali Kota ini, kan, Wali Kota. Makanya itu yang selalu saya sampaikan di setiap kesempatan komunikasi loordinasi itu penting, yah," tutur Nurdin.

Baca Juga : Korban Hilang Akibat Banjir di Wajo Ditemukan Meninggal Dunia

Sementara itu, Rudy mengatakan pertemuan dengan gubernur sekadar diskusi untuk memperbaiki layanan ke depan.

"Nggak, cuma ngobrol-ngobrol diskusi bagaimana kita memperbaiki layanan. Bagaimana tupoksi kita jalan semakin profesional. Bagaimana pun kita ini sebagai ASN, pelayanan masyarakat, mindset kerja kita adalah bagaimana layanan kerja kita maksimal untuk masyarakat. Kita penguatan di situ," tutur Rudy.

Rudy juga menegaskan, terkait ASN yang melanggar tersebut akan dikembalikan kepada Badan Kepegawaian Daerah.

Baca Juga : Nakes Sulsel Rela Jalan Kaki untuk Layani Korban Banjir dan Longsor di Titik Terisolir Latimojong

"Itu, kan, urusannya BKD. Ada yang melanggar bagaimana proses evakuasinya. Yang jelas regulasi mengatakan aturan ASN itu sudah lengkap. ASN wajib mematuhi peraturan perundangan-undangan. Tentu kalau ada yang melanggar apa kira-kira. Yang pasti, kita tidak boleh melakukan pembiaran. Harus tentu kita paling tidak ada yang salah nggak di sini. Itu kerjaannya Inspektorat," bebernya.

Penulis : Yuniastika Datu