Kamis, 28 Januari 2021 17:07
Editor : Redaksi

RAKYATKU.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dinilai akan diuntungkan jika jadwal Pilkada 2024 dipercepat ke 2022.

 

Pilkada pada 2022 ataupun 2023 dinilai akan jadi panggung utama bagi para kandidat yang mengincar tiket ke Pilpres 2024. Jika para kepala daerah ini menang di pilkada sebelum pilpres, peluang menang di pilpres dinilai jauh lebih terbuka.

Masa jabatan Ridwan Kamil akan berakhir pada 2023, lebih dekat ke Pilpres 2024 dibanding Anies yang berakhir di 2022. Jika pilkada dipercepat ke 2022 ataupun 2023, Ridwan Kamil akan mendapat panggung sebelum pilpres.

Baca Juga : Pakar Pendidikan UNM Dorong Pemda Hadirkan Program Kuliah Gratis

"Jadi ada partai-partai yang mencari jagoan atau mempertahankan jagoan, ya misalnya mau mencari calon presiden baru atau alternatif di luar yang ada sekarang ini melalui Pilkada Jakarta, Jabar, Jateng, dan Jatim, terutama Pilkada Jakarta, karena Jakarta lah pilkada rasa pilpres," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer Qodari kepada wartawan, Rabu (27/1).

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa wacana menggelar pilkada serentak di 2022 tidak berhubungan dengan upaya untuk memberikan panggung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk persiapan menghadapi Pilpres 2024.

"Enggaklah, UU [Pilkada] ini kan dibuat 2016, sementara Pilkada DKI [Jakarta] itu 2017, jadi enggak nyambung begitu," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (27/1).

Baca Juga : Hasil Survei CRC Pilwalkot Makassar, Appi-Aliyah Mendominasi 13 Kecamatan

Dia menerangkan, pilkada serentak 2022 digelar bukan untuk satu provinsi, satu kota, atau kabupaten saja. Menurutnya, ada 101 daerah yang menggelar pilkada serentak di 2022 mendatang.

Berbeda dengan Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) justru meminta pilkada serentak tetap diselenggarakan pada 2024. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menilai Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak perlu direvisi untuk memajukan penyelenggaraan pilkada serentak menjadi 2022 atau 2023.

Diketahui, draf revisi UU Pemilu yang akan dibahas mengatur tentang pilkada berikutnya pada 2022 dan 2023 mendatang. Bukan 2024 seperti diatur dalam UU yang saat ini masih berlaku.

Baca Juga : Irwan Adnan Sambut Kunjungan Kerja Pemkab Bolaang Mongondow

"Sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada tahun 2024," kata Djarot dalam keterangannya, Rabu (27/1).

Djarot menyatakan pilkada tak perlu digelar pada 2022 atau 2023. Menurutnya, pilkada serentak 2024 tetap harus dilaksanakan bersamaan dengan gelaran pemilihan legislatif dan presiden.

Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu berpendapat perubahan belum perlu dilakukan karena aturan pelaksanaan pilkada serentak 2024 belum dijalankan.

Baca Juga : Tim Hukum Golkar Sulsel Ikuti Bimtek Hukum Acara PHP yang Diselenggarakan MK

Djarot pun mempertanyakan alasan pihak-pihak yang ingin merevisi aturan yang belum pernah dijalankan itu.

"Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," ujarnya.

Djarot menyebut partainya hanya setuju mengevaluasi pelaksanaan pilkada serentak, khususnya terkait pelaksanaan. Menurutnya, persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undangnya. Ia mengatakan pemerintah dan DPR tak perlu membuang-buang energi untuk merevisi UU Pilkada.

Baca Juga : Prof Zudan Tekankan OPD Selesaikan Kewajiban dan Jaga Netralitas ASN Pilkada Serentak

"Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya," kata anggota Komisi II DPR RI itu.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustofa mengklaim hampir seluruh fraksi sepakat pelaksanaan pilkada serentak dinormalisasi dan diadakan pada 2022 atau 2023.

Menurutnya, hanya Fraksi PDIP yang memberikan catatan ingin pilkada serentak tetap digelar 2024. Fraksi Partai Gerindra belum menyampaikan sikap dalam penyusunan RUU Pemilu).

"Jadi, sama sekali Partai Gerindra itu ketika menyusun draf itu tidak memberikan sikap apapun terkait draf ini, dia akan menunggu di pembahasan. Nah tapi di luar itu, PDIP saja yang memberi catatan, yang lain-lain inginnya normal. Normal, dinormalisasikan," kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (27/1).

BERITA TERKAIT