RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Sekda Syafruddin Nurdin menerima tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Selatan, Rabu (27/1/2021).
Rombongan BPK RI Perwakilan Sulsel berjumlah enam orang. Dipimpin Wahyu Priyono. Mereka bertemu seluruh pejabat di Jeneponto. Selanjutnya akan melakukan pemeriksaan interim laporan keuangan tahun anggaran 2020.
"Surat yang diterima sekretariat daerah Jeneponto, BPK dikabarkan bertugas selama 30 hari. Terhitung mulai tanggal 27 Januari 2021 dan akan berakhir pada tanggal 5 Maret 2021," jelas Kabid Humas Infokom Pemkab Jeneponto, Mansur, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif
Dalam kesempatan itu, Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin menyampaikan kesiapaan pemerintah daerah untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim BPK. Berharap, dengan hasil pemeriksaan nantinya Kabupaten Jeneponto bisa mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BERITA TERKAIT
-
Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
-
Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit
-
Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten
-
Lolos Verifikasi Sebagai Peserta Pemilu, Ketua Gelora DPD Jeneponto Gelar Baksos