Rabu, 27 Januari 2021 10:21
Pelaku AG (duduk) sudah diamankan polisi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, WAJO - Pelaku mesum dan pemerasan berhasil diamankan oleh Tim Resmob bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo, Sulawesi Selatan, Rabu (27/1/2021).

 

Semua berawal saat korban AS (16) berpacaran dengan pelaku AG (19) selama enam bulan. Pada satu kesempatan, AG meminta kepada AS untuk melakukan hubungan badan, tetapi AS menolak.

Namun, dengan bujuk rayu dari AG, AS pun mau melakukan hubungan badan dengan pacarnya itu di rumahnya di Tarumpakkae, Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.

Baca Juga : Kapolres Wajo Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Keduanya mengakui sudah enam melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2020.

 

Hubungan AG dan AS awalnya tanpa sepengetahuan orang tua. Akan tetapi, pelaku AG lalu memeras orang tua AS dengan meminta sejumlah uang.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video mesum anaknya dengan dirinya. Pada akhirnya, orang tua korban melapor ke kepolisian.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

Setelah penyidik Unit IV Sat Reskrim Polres Wajo menerima laporan orang tua korban dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob dan turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan.

Sempat dua hari kabur, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Polisi dan pelaku sempat terlibat kejar-kejaran. Saat diamankan, pelaku mengantongi sebilah pisau dapur. Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Wajo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Apa pun alasan pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tidak dibenarkan dalam undang-undang sekalipun mereka berpacaran. Kami akan proses dengan tegas apalagi ada pemerasan yang dilakukan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa.

Penulis : Abd Rasyid. MS