Selasa, 26 Januari 2021 16:41
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap terhadap tahanan Rutan Makassar masih menyimpan banyak misteri. Sipir yang diduga menerima uang mengaku tak menikmatinya. Lalu siapa?

 

Uang itu beredar pada oknum pegawai Rutan Klas I Makassar. Tidak main-main, Rp170 juta. Tujuannya untuk membantu membebaskan tahanan kasus narkoba yang sementara menjalani proses persidangan pada tahun 2019 lalu.

Dugaan pungli tersebut dialamatkan kepada seorang sipir berinisial ACB. Berdasarkan bukti transfer, uang itu memang ditujukan kepada dirinya.

Baca Juga : Rutan Makassar Usulkan 108 Warga Binaan Dapat Remisi 17 Agustus 2024

Belakangan, setelah tahanan tersebut tidak berhasil dibebaskan, ACB juga yang menandatangani surat pernyataan. Dia siap mengembalikan uang tersebut.

 

Rakyatku.com menghubungi ACB, Selasa (26/1/2021). Dia mengaku tidak menikmati uang Rp170 juta itu, melainkan oleh temannya sesama sipir berinisial, IY.

"Uang memang dikirim melalui rekening saya. Namun, semua uang itu bukan saya yang nikmati. Saya serahkan ke Pak IY (menyebut nama lengkap oknum tersebut)," kata ACB.

Baca Juga : Rutan Makassar Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas Menuju WBK

Dia lalu menceritakan kronologinya. Awalnya, kata dia, tahanan berinisial SH yang sementara menjalani persidangan meminta tolong ke ACB untuk dibantu.

ACB selanjutnya menyampaikan ke IY. Dalam komunikasi mereka, SH mengaku sanggup menyiapkan dana Rp170 juta agar ia terbebas dari kasus narkoba yang menjeratnya.

"Saya diminta tolong (SH). Jadi saya bilang tunggu dulu, saya hubungi Pak IY. Saya tidak pernah nikmati itu uang karena memang dari awal saya hanya niat membantu," tambahnya.

Baca Juga : Sembilan Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Natal 2023

ACB mengatakan, ia masih memiliki hubungan yang baik dengan SH. Namun, SH sakit hati ke IY karena kebebasan yang dijanjikan ternyata tidak benar.

"Sudah berkali-kali dijanji mau bebas tapi ternyata tidak," sebutnya.

ACB mengaku menyadari kesalahannya karena uang untuk mengurus kebebasan SH ditransfer melalui rekeningnya. Namun, ia menegaskan uang tersebut semuanya diserahkan ke IY untuk mengurus kebebasan SH.

Baca Juga : Jayadi Kusumah Jadi Karutan Makassar Gantikan Muhidin

"Saya sudah tujuh tahun bekerja bersama Pak IY. Jadi saya percaya. Semua uang saya berikan ke IY. Ada yang tunai dan ada juga yang transfer. Namun yang ada bukti transfer ke Pak IY hanya yang Rp70 juta yang dikirim melalui ipar saya ke Pak IY. Pak IY yang menikmati tapi lempar batu ke saya," sebutnya.

ACB mengakui pernah bertemu keluarga SH. Di situ, ACB menandatangani surat pernyataan untuk pengembalian uang. ACB berani bertanda tangan karena IY mengaku akan membantu ACB untuk mengembalikan uang tersebut.

"Bahkan, sebagai iktikad baik saya sudah pernah menyerahkan uang sebanyak Rp10 juta, namun tidak diterima oleh keluarganya karena mereka mau dikembalikan utuh," bebernya.

Baca Juga : Rutan Makassar Gagas A’Bulo Bangkitkan Minat Baca Warga Binaan

Terkait persoalan tersebut, ACB mengaku telah diperiksa di kantornya. Ia pun telah menjelaskan aliran dana Rp170 juta tersebut. Ia juga menegaskan kasus ini tidak ada kaitannya dengan Rutan Makassar.

"Saya sudah di BAP di kantor dan saya jelaskan semua itu uang kemana. Ini tidak ada hubungannya dengan Rutan karena ini diurus menggunakan jasa di luar," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, uang itu disetor pada 18 Juli 2019. Keluarga tahanan menyimpan bukti transfer Rp165 juta. Sisanya Rp5 juta diserahkan pada kesempatan lain.

Bukannya bebas, SH tetap divonis penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar. Keluarga protes. Mereka meminta uang Rp170 juta dikembalikan.

ACB kemudian meneken surat pernyataan bermaterai 6000 tertanggal 1 Juli 2020. ACB berjanji akan mengembalikan uang tersebut paling lambat Senin (31/8/2020). Namun hingga kini ACB belum juga mengembalikannya.

 

Penulis : Syukur

BERITA TERKAIT