Kamis, 21 Januari 2021 23:03
Ilustrasi. (Foto: Tribun Timur)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah memperpanjang larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.

 

Perpanjangan ini berlaku sampai 8 Februari mendatang. Hal ini menyusul adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah.

"Diputuskan (PPKM) untuk diperpanjang selama dua minggu sehingga terus akan dilanjutkan selama 26 Januari sampai 8 Februari dan ini termasuk untuk pembatasan WNA ke Indonesia. Jadi WNA di Indonesia juga dilakukan pelarangan tanggal 26 Januari sampai 8 Februari," kata Airlangga dalam press briefing virtual, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ingatkan Pentingnya Memberi Edukasi Konsekuensi Perkawinan Campuran

Keputusan ini diambil atas persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingat masih terus meningkatnya kasus baru positif COVID-19 di Indonesia.

 

"Sesuai dengan hasil rapat tadi Bapak Presiden sudah menyetujui bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mengingat dari data-data yang ada bahwa di provinsi-provinsi itu mulai penurunan tapi kurvanya belum turun ke bawah, hanya di provinsi Banten dan Yogyakarta beberapa tempat sehingga diputuskan untuk diperpanjang," bebernya.

Asal tahu saja, WNA dilarang masuk ke Indonesia sejak 1 Januari guna mencegah strain virus Corona baru. Namun terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia.

Baca Juga : WNA Kini Boleh Masuk ke Indonesia, tetapi dengan Syarat

Pengecualian diberlakukan bagi pejabat setingkat menteri yang akan melakukan kunjungan. Namun, nantinya para pejabat ini tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bulan lalu.

Sumber: Detik

BERITA TERKAIT