Kamis, 21 Januari 2021 16:22
(kolase/dok Tribunnws.com/insta story Anya Geraldine)
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Hasil gelar perkara Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya tidak menemukan dua alat bukti dalam kasus pesta Raffi Ahmad tanpa mengenakan masker.

 

Tidak ditemukannya pelanggaran protokol kesehatan, membuat polisi menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

"Alasan-alasan yuridis yang ada dalam Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk juga peraturan daerah, kementerian, ini semuanya tidak terpenuhi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga : Jadi Sultan 1 Malam, Pemenang April Emas Diajak Naik Supercar dan Dinner Bareng Raffi-Nagita

Yusri mengatakan pesta yang dilaksanakan di kediaman Ricardo Gelael sifatnya privasi. Tak ada undangan yang diberikan kepada para tamu yang hadir.

 

"Ini teman-teman yang memang spontan datang ke sana tanpa diundang ke kediaman saudara RG," tambahnya dikutip dari tribunews.

Selain itu, ditambahkan Yusri, para tamu yang hadir juga diizinkan masuk setelah melewati rangkaian protokol kesehatan, yakni tes suhu dan tes antigen.

Baca Juga : Mesut Ozil: Hai Indonesia Saya Akan Datang

"Dari ke-18 orang tersebut, hasilnya negatif," sambung Yusri.

Karena itulah, setelah mengetahui fakta bahwa dua alat bukti tak terpenuhi, Yusri mengatakan polisi tak melanjutkan perkara.

"Hasil gelar perkara tersebut karena tidak terpenuhi berdasarkan pasal tidak cukup dua alat bukti, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," pungkas Yusri.

Baca Juga : RANS Cilegon Niat Datangkan Mesut Ozil, Media Turki Ikut Panaskan Rumor

Diketahui, Raffi bersama sejumlah figur publik mendatangi kediaman Ricardo Gelael di kawasan Mampang, untuk pesta. Padahal sebelumnya, Raffi baru saja divaksin Covid-19 di Istana Negara.