RAKYATKU.COM - Arab Saudi berjanji akan menghentikan eksekusi hukuman mati terhadap anak-anak. Namun, sembilan bulan setelah janji itu dilontarkan, kerajaan belum mencabut lima hukuman mati. Demikian temuan penyelidikan kantor berita Reuters.
Pada April 2020, Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) Arab Saudi merujuk pada keputusan Raja Salman bin Abdulaziz pada Maret.
Rujukan itu mengindikasikan mereka yang dihukum karena kejahatan yang dilakukan ketika masih di bawah umur akan menjalani hukuman penjara hingga 10 tahun, bukannya menghadapi hukuman mati.
Baca Juga : Kemenag Minta Jemaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah
Keputusan itu tidak menetapkan batas waktu berlaku. Meskipun tidak pernah diumumkan di media pemerintah atau diumumkan di surat kabar resmi, HRC Arab Saudi pada Oktober mengkonfirmasi bahwa keputusan itu telah diberlakukan sejak ditandatangani.
Organisasi hak asasi manusia setempat kembali menyampaikan keprihatinan mengenai keputusan tersebut karena rekapitulasi Desember oleh kantor berita resmi negara itu, SPA, tentang keputusan paling penting 2020 itu tidak menyebutkan pencabutan hukuman mati.
Organisasi seperti Human Rights Watch dan Organisasi Hak Asasi Manusia Eropa khawatir masih ada celah yang memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman mati.
Baca Juga : Masih Ada 26 Jemaah Haji Indonesia 1444 H Dirawat di RS Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi membantah hal itu bisa terjadi. “Perintah Kerajaan yang dikeluarkan pada Maret 2020 diberlakukan segera setelah diterbitkan dan diedarkan ke otoritas terkait untuk langsung dilaksanakan,” kata Pusat Komunikasi Internasional kerajaan kepada Reuters.
Pada 2019, sekitar 185 orang dieksekusi di Arab Saudi. Selain lima pelaku remaja yang dijatuhi hukuman mati belum dicabut, delapan anak Arab Saudi juga menghadapi dakwaan yang bisa mengakibatkan eksekusi. Pemerintah Arab Saudi mengatakan keputusan kerajaan itu akan berlaku surut untuk semua kasus ini.
Sumber: VOA Indonesia