Selasa, 19 Januari 2021 15:31
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Universitas Hasanuddin (Unhas) memberikan bantuan pembebasan sementara pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak gempa di Sulbar.

 

Bantuan pembebasan sementara ini diberikan untuk mahasiswa pada jenjang program sarjana, profesi dokter, dokter gigi, dokter hewan, ners, dan fisioterapi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 266/UN4.1/KEP/2021 tertanggal 18 Januari 2021.

Baca Juga : Telkomsel Ajak Mahasiswa Kreatif di Platform Digital di “YouTube Campus Day” Universitas Hasanuddin

Salah satu pertimbangan kebijakan ini adalah peristiwa bencana gempa bumi yang terjadi di Sulawesi Barat menyebabkan menurunnya kemampuan ekonomi dari orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai studi mahasiswa yang terdampak langsung bencana tersebut.

 

Untuk memperoleh pembebasan sementara pembayaran UKT, mahasiswa pada jenjang program yang disebutkan dalam keputusan ini diminta membuat surat permohonan yang ditujukan kepada rektor, up dekan fakultas.

Mahasiswa diminta untuk menyertakan dua dokumen. Pertama, surat keterangan dari lurah atau kepala desa yang menyatakan bahwa benar mahasiswa yang bersangkutan terdampak langsung dari bencana alam gempa bumi di Sulawesi Barat.

Baca Juga : Begini Kata GM PLN UID Sulselrabar kepada Mahasiswa UNHAS tentang Transisi Energi

Kedua, surat pernyataan dari orang tua atau pihak lain yang membiayai bahwa benar akibat bencana alam ini menyebabkan kerusakan harta benda dan kehilangan sumber mata pencaharian.

Selain kedua dokumen tersebut, mahasiswa juga diminta menyertakan foto rumah sebelum bencana dan foto rumah setelah bencana.

Mekanisme Pengajuan

Baca Juga : BPJS Kesehatan Kembali Bekerjasama dengan UNHAS. Wakil Rektor IV; Semua Wajib Punya BPJS Kesehatan

Mahasiswa yang mengajukan pembebasan sementara pembayaran UKT ini diminta untuk mengakses laman https://regmhs.unhas.ac.id untuk memproses pengajuan secara daring. Pengajuan dapat dilakukan sebelum 28 Januari 2021.

Selanjutnya, tim terpadu bidang keuangan akan melakukan verifikasi atas permohonan mahasiswa dan memberikan rekomendasi apakah menerima atau menolak.

Pembebasan sementara pembayaran UKT kepada mahasiswa yang disetujui akan disampaikan melalui surat keputusan rektor paling lambat tiga hari sebelum masa pembayaran UKT berakhir.

Baca Juga : IOH Masuk Kampus Kampanyekan Anti Hate Speech Lewat Kompetisi dan Festival Film Pendek SOS 2023

Kebijakan pembebasan sementara UKT kepada mahasiswa yang terdampak bencana alam gempa bumi di Sulawesi Barat ini hanya berlaku untuk semester akhir tahun akademik 2020/2021. Masa pembayaran UKT untuk semester ini dijadwalkan berakhir pada 5 Februari 2021.