Kamis, 14 Januari 2021 08:30
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Pupuk urea bersubsidi mengalami kenaikan harga sebesar Rp112.500 per saknya. Kenaikan harga tersebut mendapat tanggapan serius dari dari anggota DPRD Jeneponto.

 

Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Jeneponto, Abdul Hafid menyayangkan kenaikan pupuk bersubsidi tahun 2021. Menurutnya, sangat memberatkan dan menambah beban berat ekonomi rakyat di tengah pandemi Covid-19.

"Saya berharap agar pemerintah dalam hal ini Menteri Pertanian (Mentan) meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 dan menormalkan kembali harga pupuk yang sudah ditetapkan," ujar Hafid kepada Rakyatku.com, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif

Dia menjelasakan, kebijakan pemerintah menaikkan pupuk tersebut menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat. Terutama pada petani yang bertentangan dengan arah dan napas aturan perundang-undangan.

 

Selain itu, dia berharap agar distributor pupuk segera membentuk perwakilan pengecer di setiap desa yang sampai saat ini masih berjumlah 91 pengecer dari 114 desa dan kelurahan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pupuk bersubsidi.

Serta meminimalkan penyelundupan pupuk keluar daerah serta mudah dikontrol. Hingga saat ini pupuk yang sudah tersalur sejumlah 1.860 ton. Namun permasalahannya petani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

"Sebab tidak terdaftar di Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Tadi dalam rapat disepakati agar pengecer tetap melayani cukup dengan menunjukkan KK dan KTP sambil menunggu hasil penginfutan e-RDKK, dengan harga HET sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020," sebutnya.

Kepala Dinas Pertanian Jeneponto, Ahmad mengatakan surat keputusan mengalami keterlambantan. Nanti Januari baru dikeluarkan, sehingga mengakibatkan pendistribusian pupuk subsidi ikut telat.

 

Penulis : Samsul Lallo