RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Hasanuddin Center For Tobacco Control and Non Communicable Disease Prevention (Contact) memaparkan, tingkat kepatuhan terhadap Perda KTR hanya sekitar 11.8% pada tahun 2019 di Kota Makassar.
"Penyebab rendahnya tingkat kepatuhan tersebut salah satunya disebabkan oleh masih banyak tatanan KTR yang tidak memasang tanda KTR (77.9 persen)," ujar Sri Wahyuni, Planning and Operation Officer Hasanuddin Contact.
Dari hasil survei tersebut pihaknya mendapati, tatanan yang paling patuh terhadap Perda KTR adalah fasilitas kesehatan, seperti puskesmas (55,0 persen) dan rumah sakit (50,0 persen). Sementara untuk sekolah, resto, kafe, hotel, tempat bermain anak, transportasi umum dan kantor pemerintah kurang dari 25 persen.
Baca Juga : Optimisme Makassar Menjadi Kota Kreatif UNESCO Berkat Keunikan Coto Makassar
"tingkat kepatuhan perkantoran hanya 10,5 persen lebih di bawah dari cafe yakni 11,8 persen," tambahnya.
Prof. Alimin Maidin, selaku Direktur Hasanuddin CONTACT menyampaikan ada sekitar 3.2 Milyar yang dibakar setiap hari oleh perokok.
"Padahal uang sebesar itu dapat digunakan untuk membangun 2 masjid di Kota Makassar," ujarnya, saat melakukan audiensi dikantor Wali Kota Makassar. Selasa, (12/1/2021)
Baca Juga : Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Morula IVF
Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengapresiasi Hasanuddin Contact karena peduli terhadap kesehatan khususnya Penerapan KTR.
"Jika Kota Makassar ingin maju, salah satu indikatornya adalah Kota Makassar harus hadir dengan lingkungan yang ramah bagi bukan perokok. Tetapi tidak bisa dipungkiri masih banyak orang yang kecanduan terhadap rokok. Maka regulasi yg ketat tetap mengakomodir mereka yg masih merokok tanpa menganggu hak bukan perokok. Demikian alasan adanya Perda KTR," ujarnya.
Dia menambabkan, pelaksanaan Perda KTR ini harus dilakukam secara bertahap, di mulai dari kantor pemeritah (Kantor Balaikota) dan tempat umum seperti Pantai Losari.
Baca Juga : KALLA dan Pemkot Makassar Teken MoU Revitalisasi Taman Hasanuddin
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Agus mengharapkan adanya kemudahan dalam perizinan pemasangan papan wicara KTR di Pantai Losari dan CPI.
"Agar dapat menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat bahwa Pantai Losari termasuk tatanan KTR," katanya.
Baca Juga : Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Makassar Hadiri ASITA Business and Travel Fair
Tindak lanjut dari diskusi tersebut, perlunya melakukan pertemuan lintas SKPD yang bertanggung jawab terhadap 7 tatanan yang termasuk KTR sesuai Perda 4/2013. Tujuannya untuk membahas tentang peran dan tanggung jawab setiap SKPD dalam implementasi Perda KTR, terutama pemantauan dan penegakan perda.