RAKYATKU.COM - Pemerintah Kota Makassar melonggarkan jam malam. Kini hingga pukul 22.00 wita. Anggota DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid mengaku heran.
Anggota Komisi A dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) itu menganggap pembatasan hingga jam 10 malam tak efektif. Jam seperti itu toko-toko memang sudah tutup.
"Bukan pembatasan kalau begitu. Memang jam 10 malam sebagian besar toko tutup. Sebenarnya yang benar yang kemarin jam 7 malam. Itu dibatasi tapi bukan hanya sekadar pernyataan," kata Hamzah.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Ketua DPD PAN Kota Makassar itu menambahkan, jika kebijakan itu terus berlanjut, ditakutkan Covid-19 lebih parah di Makassar dibandingkan daerah lain.
"Kalau memang dibatasi, harus ada tindak lanjut. Banyak yang sudah dibatasi tapi masih buka. Bahkan kalau kita lihat, aturannya harus 50 persen dari kapasitas, tapi nyatanya tidak seperti itu," tambahnya.
Kritikan yang sama disampaikan legislator Makassar lainnya, Sahruddin Said. Dia mengaku bingung dengan dasar pemikiran Pemerintah Kota Makassar kembali memberi kelonggaran waktu, dari pukul 19.00 wita menjadi 22.00 wita.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
"Jangankan jam 10 malam, jam 7 malam itu tidak efektif tidak maksimal. Coba kita putar-putar di Makassar, masih ada saja toko-toko, warung makan yang cuek masih melakukan kegiatan seperti biasa," katanya.
Anggota Komisi D itu mengkhawatirkan, jangan sampai dikeluarkannya kebijakan tersebut hanya sekadar memenuhi instruksi dari pemerintah pusat semata.
Pembatasan jam malam disebut akan lebih efektif jika pemkot dengan tegas menerapkan aturan di lapangan. Tak sekadar imbauan.
Baca Juga : Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD
"Bicara kebijakan pj wali kota (Makassar) saya memang tidak sepakat dari awal. Apa fungsinya dibuat kalau tidak dijalankan," katanya.