Rabu, 13 Januari 2021 16:27
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,BONE - Ada reward, ada punishment. Berprestasi dapat penghargaan. Melanggar dapat sanksi. Itu dibuktikan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulsel.

 

Hari ini, Rabu (13/1/2021) berlangsung upacara di Mako Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun Kota Makassar. Agendanya, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel.

Upacara dipimpin Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Muhammad Anis, PS, SIK, MSi.

Baca Juga : Brimob Polda Sulsel Bantu PDAM Makassar Salurkan Air Bersih ke Masyarakat

Upacara diikuti seluruh komandan batalyon (danyon) dan komandan detasemen (danden) jajaran Sat Brimob Polda Sulsel.

 

Mereka yang diberhentikan dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran berat dan tindak pidana. Satu di antaranya personel Batalyon C Pelopor atau Brimob Bone.

Baca Juga : Wakil Bupati Bone Bersama Direksi Kalla Translog & Unilever Resmikan New Concess Wall's Watampone

Personel Batalyon C Pelopor berinisial HA. Dia dipecat dari kedinasan Polri karena melakukan disersi atau meninggalkan tugas sejak 31 Mei 2019 hingga saat ini. Sembilan belas bulan.

Pemecatan HA tertuang dalam surat keputusan Kapolda Sulawesi Selatan nomor Kep/1163/XI/2020 tanggal 20 November 2020.

Dansat Brimob Polda Sulsel, Muhammad Anis mengatakan, upacara PTDH ini sangat menyakitkan bagi satuan dan pribadinya sebagai seorang pemimpin.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten

"Akan tetapi hal ini perlu dilakukan demi tegaknya aturan dan menjaga profesionalisme di tubuh Polri. Khususnya untuk mewujudkan bakti Brimob untuk Indonesia," ujar Muhammad Anis dalam amanatnya.

Hal senada disampaikan Komandan Batalyon C Pelopor, Kompol Nur Ichsan, SSos. Kepada wartawan, dia mengatakan, pemberhentian satu personelnya telah melalui proses yang panjang dan pertimbangan yang matang.

"Upacara PTDH personel Sat Brimob Polda Sulsel ini merupakan hal terberat buat kami. Terlebih ada seorang personel kami yang ikut di dalamnya. Akan tetapi setelah melalui pertimbangan yang matang dan proses yang panjang, keputusan ini harus diambil demi tegaknya aturan dan profesionalisme tugas," ujar Kompol Nur Ichsan.

Baca Juga : Ambruk Sebelum Digunakan, Penegak Hukum Didesak Dalami Jembatan Bernilai Rp6,8 Miliar di Bone

"Dengan adanya upacara PTDH ini, yang bersangkutan sudah resmi diberhentikan dari Brimob. Jadi apabila ada yang bertemu dengan yang bersangkutan dan masih mengaku sebagai anggota Brimob, tolong laporkan kepada kami," katanya. (Saenal Abidin/Rakyatku.com)