RAKYATKU.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki agenda sidang putusan terhadap perkara dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI Arief Budiman. Dalam putusannya, Arief dinyatakan melanggar etik dan diberhentikan.
"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI," ucap Ketua DKPP, Muhammad, Rabu (13/1/2021).
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," imbuhnya.
Baca Juga : KPU RI Umumkan Nama-Nama Komisioner KPU Sulsel Periode 2023 - 2028
Pemberhentian Arief adalah buntut dari proses hukum yang ditempuh Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan Bawaslu pada 18 Maret. Akan tetapi, putusan itu dimentahkan PTUN.
Arief dianggap melanggar etik karena mendampingi Evi Novida yang saat ini nonaktif mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pengadu dalam perkara ini adalah Jupri.
Sebelumnya, terjadi polemik di antara para penyelenggara pemilu. DKPP sempat memutus pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik ihwal suara di Pileg 2019.
Baca Juga : Jadwal Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2023-2028
Putusan DKPP itu pun dijalankan Presiden RI. Presiden Jokowi menerbitkan surat pemecatan Evi. Namun surat itu dibawa Evi ke PTUN Jakarta.
Pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan Evi. Ia pun kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.
Sumber: Kumparan
Baca Juga : Tahapan dan Syarat Daftar Calon Anggota KPU Daerah Periode 2023-2028