RAKYATKU.COM - Polda Sulsel menerima pengaduan dari Pemerintah Kabupaten Wajo. Aduan itu terkait aset negara yang diduga dikuasai oleh Andi Asriadi Mayang, mantan Ketua DPRD Kabupaten Wajo.
Laporan ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Widoni Ferdi. Namun, dia menyebut belum bisa memastikan adanya pelanggaran pidana dalam laporan itu.
Widoni mengatakan, setelah laporan tersebut diterima, terlebih dahulu akan dilakukan pendalaman sebelum memastikan adanya dugaan unsur pidana.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
"Betul, tapi pidana nya belum pasti. Harus dipelajari dulu karena ini tipikor bukan pidana umum," kata Widoni, Rabu (13/1/2021).
Sebelumnya, beredar informasi mantan Ketua DPRD Kabupaten Wajo dilapor karena tak mengembalikan aset.
Andi Asriadi Mayang dikabarkan mengusai aset Pemkab Wajo berupa kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Aset tersebut dikuasainya saat menjabat sebagai Ketua DPRD Wajo. Namun, setelah dia menjabat mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.