RAKYATKU.COM - Dunia terbalik-balik. Semakin banyak anak yang penjarakan orang tua kandung. Wanita berinisial A ini salah satunya.
A ini sudah menikah. Namun, pernikahannya kandas di tengah jalan. Belakangan, dia kembali ikut dengan mantan suaminya.
Orang tua jelas tidak merestui. Secara agama, ada aturan untuk rujuk kembali dengan mantan suami. Sejak saat itu, hubungan A dengan orang tua jadi renggang.
Baca Juga : Auratnya Dijahit dengan Benang Kain, Perempuan Ini Minta Polisi Tak Hukum Berat Suaminya
Karena jengkel, ibunya yang berinisial S membuang pakaian putrinya tersebut. Belakangan, A datang ke rumah orang tua. Bermaksud mengambil pakaiannya. Ternyata sudah dibuang. Terjadilah perdebatan, aksi dorong hingga kuku S mengenai wajah anaknya.
"Dia tak terima pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya," kata S di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
A tak terima. Dia akhirnya melaporkan ibunya ke polisi. Sang anak menolak saat dimediasi dan memilih tetap membawa persoalan dengan ibu kandungnya ke ranah hukum.
Baca Juga : Bakar Menantu saat Keluar Kamar Mandi, Ibu Mertua Lari Keluar Rumah Sambil Pura-Pura Menangis
Ibu berinisial S itu akhirnya dikenai pasal penghapusan KDRT dan penganiayaan serta terancam lima tahun penjara.
Perempuan yang bekerja sebagai penjual pakaian di Pasar Bintaro itu menjelaskan, dirinya memiliki alasan membuang pakaian-pakaian sang anak.
S mulanya bercerai dengan sang suami. Anaknya kemudian tinggal bersama suaminya di Jakarta pascaperceraian tersebut. Semenjak saat itu, S menilai A menjadi membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata S.
Akibat pelaporan tersebut, kini S mendekam di tahanan Polres Demak. Ia juga terancam hukuman lima tahun penjara.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengaku sudah berusaha memediasi ibu dan anak tersebut.
Akan tetapi, sang anak tetap ingin melanjutkan ke kasus hukum. Sang ibu yang kesehariannya berjualan pakaian di Pasar Bintaro itu pun dikenai pasal penganiayaan dan penghapusan KDRT.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.