Sabtu, 09 Januari 2021 09:16
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto dalam waktu dekat akan menetapkan tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda).

 

Ketujuh ranperda tersebut terdiri atas satu ranperda dari pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan enam Ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Jeneponto.

Ranperda dari pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto yakni Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik

Sedangkan ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Jeneponto yakni pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

 

Kemudian perlindungan guru, rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Jeneponto (ripparkab), penyiaran radio, dan TP-TGR.

Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, HM Imam Taufik Bohari mengatakan, tujuh ranperda akan disahkan dalam rapat paripurna II yang akan digelar dalam waktu dekat.

Baca Juga : Rakor Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jeneponto

Proses penyusunan ketujuh ranperda tersebut sudah selesai. Pihaknya sudah pernah mengkonsultasikan ke Biro Hukum Pemrov Sulsel terkait ranperda yang siap disahkan itu.

Sementara untuk pengesahan ketujuh ranperda tersebut menjadi perda akan di laksanakan dalam rapat paripurna tingkat II DPRD Jeneponto apabila sudah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jeneponto.

Meski demikian, kata dia, untuk tahapan ranperda tersebut pihak DPRD Jeneponto masih mengkonsultasikan ke Biro Hukum Pemrov Sulsel. Ranperda tersebut adalah produk tahun 2020 sedangkan pengesahannya baru akan dilakukan tahun 2021.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Reposisi Pejabat di Beberapa OPD Strategis

"Saya sudah pernah konsultasikan masalah ini. Katanya tidak ada masalah dan itu sah meskipun disahkan pada tahun 2021," tutupnya.

 

Penulis : Samsul Lallo