RAKYATKU.COM - Oknum polisi berinisial AS yang bertugas di Polsek Bontobahari dibekuk teman sejawatnya. Dia diduga terlibat bisnis haram, narkotika.
Oknum polisi berpangkat aipda tersebut diamankan Kamis (7/1/2021). Ia diamankan setelah sebelumnya mengamankan pelaku lain yang ikut menyeret nama oknum polisi tersebut.
Sebelum mengamankan Aipda AS, polisi telah mengamankan dua orang perempuan yang menguasai narkoba. Wanita itu berinisial CIN dan YUL. Diamankan Dusun Taneteang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari.
Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!
Barang bukti yang diamankan dari kasus penangkapan ini, satu saset narkoba yang diakui diperoleh dari lelaki berinisial AH. Tak berselag lama, AH berhasil diringkus bersama tujuh saset sabu miliknya.
Tak sampai di situ, AH bernyanyi. Ia menyebut lelaki berinisial AR sebagai pemilik barang haram itu. AR pun akhirnya ditangkap.
Tak mau rugi sendiri, AR akhirnya membuat pengakuan bahwa narkoba itu didapat dari Aipda AS yang diketahui kepala unit di Polsek Bontobahari.
Baca Juga : KNPI Barru Apresiasi Polres Barru atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba 30 Kg
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali Makka yang dikonfirmasi Rakyatku.com, tak berbicara banyak. Ia membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang terduga pelaku.
"Betul kita amankan empat orang, dua laki-laki dan dua perempuan. Salah satu dari mereka ini yang menunjuk Aipda A," ungkap Hambali.
Terkait keterlibatan Aipda A, menurut Hambali, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Polres Barru Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu, Kapolda Sulsel: Komitmen Polri Berantas Narkoba!