Kamis, 07 Januari 2021 00:16
ILUSTRASI
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JAKARTA - Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sampai akhir 2020 mencapai 1.000.001,38 hektare (ha). Diikuti 1.367.678 petani dari 29 provinsi dan 238 kabupaten/kota.

 

Sementara realisasi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) mencapai 120.000 ekor. Diikuti 55.692 petani dari 29 provinsi dan 276 kabupaten/kota.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut, banyak petani yang terlindungi usaha taninya sejak penerapan asuransi pertanian. Dengan ikut asuransi pertanian ini petani merasa aman untuk berproduksi.

Baca Juga : Kunjungan Kerja ke Gowa, Mentan Ingatkan Distributor Pupuk Tak Macam-macam

"Kita tidak ingin kalau kena musibah seperti banjir, kekeringan, atau sapi yang mati itu menyebabkan petani dan peternak yang rugi," kata Mentan SYL, Selasa (5/1/2021).

 

Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program asuransi pertanian, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari setelah tanam.

"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," jelas Mentan SYL.

Baca Juga : Mentan Andi Amran Sulaiman Apresiasi Penjabat Gubernur Prof Zudan

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, realisasi AUTP tiap tahun cenderung meningkat. Tahun 2015, pada saat program ini pertama diluncurkan, hanya mencapai 233.499 ha atau 23,3 persen dari target 1 juta ha.

"Kecilnya realisasi pada tahun 2015 karena waktu kerjanya hanya tiga bulan. Tahun 2016, target yang dipasang hanya 500.000 ha, tercapai 99,9 persen atau 499.964 ha. Tahun 2017 target AUTP seluas 1 juta ha tercapai 99,8 persen atau seluas 997.966 ha," jelas Sarwo Edhy.

Tahun 2018, target 1 juta ha terealisasi 806.199 ha (80,6 persen). Sedangkan tahun 2019, target tetap sama 1 juta ha, realisasi yang tercapai 971.218,76 ha atau 97 persen dari target.

Baca Juga : Kementerian Pertanian Beri 300 Beasiswa Pengembangan SDM Sawit untuk Lulusan SMA di Sulsel

Program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp36.000 per hektare per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp144.000 ditanggung oleh pemerintah. Bila terjadi gagal panen akibat serangan OPT, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per ha.

"Preminya murah karena dapat subsidi dari pemerintah, jadi hanya Rp36 ribu per hektare dari aslinya Rp180 ribu. Sayang sekali kalau petani tidak ikut. Karena jika mereka gagal panen, kan ada uang yang akan cair sebesar Rp6 juta per hektar. Ini kan sangat membantu petani," kata Sarwo Edhy.

Adanya tren positif peserta AUTP, menurut Sarwo, karena pelaksanaan asuransi pertanian yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ini memberikan berbagai keuntungan bagi petani/peternak. Bukan hanya nilai premi yang dibayarkan petani cukup murah, tapi juga memberikan ketenangan dalam berusaha.

Baca Juga : Pejabat Bupati Wajo Hadiri Kunjungan Mentan RI di Rujab Gubernur Sulsel

"Petani dan peternak semakin mengerti manfaat dan peluang dari asuransi ini. Hanya dengan seharga satu bungkus rokok, petani dan peternak bisa tidur tenang. Petani tidak tahu lahannya rusak terkena banjir, kekeringan atau terserang hama penyakit," tuturnya.

Seperti diketahui, AUTP merupakan upaya Kementerian Pertanian untuk melindungi usaha tani agar petani masih bisa melanjutkan usahanya ketika terkena bencana banjir, kekeringan atau serangan OPT.

Sementara, AUTS/K menawarkan ganti rugi sebesar Rp10 juta per ekor jika mati, Rp7 juta per ekor jika hilang dan potong paksa Rp5 juta per ekor. Premi yang ditawarkan sebesar Rp200.000 per ekor per tahun, dimana Rp160 ribu ditanggung pemerintah dan Rp40 ribu swadaya peternak.

Baca Juga : Ditjen Perkebunan Kementan Tetapkan Harga Pembelian Tebu

"Dengan mengikutkan hewan ternaknya, maka peternak tak perlu was-was lagi apabila terjadi sesuatu yang mengakibatkan kematian atau kehilangan pada hewan ternaknya," ungkap Sarwo Edhy.

TAG

BERITA TERKAIT