Rabu, 06 Januari 2021 14:59
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - DPRD Kota Parepare menggelar rapat paripurna penyerahan rancangan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Parepare dengan DPRD Parepare tentang kebijakan umum pagu indikatif tahun anggaran 2022.

 

Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, yang menyerahkan nota kesepahaman kepada Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu, di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (6/1/2020).

Pangerang Rahim pada kesempatan tersebut menyampaikan, penyusunan pagu indikatif wilayah dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan Musrenbang kelurahan dan kecamatan. Berisi indikasi patokan maksimal anggaran dan program kegiatan prioritas. Bertujuan menjamin terealisasinya usulan program kegiatan prioritas pada proses Musrenbang ke dalam APBD.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

"Penyusunan dan penerapan pagu indikatif wilayah kelurahan dan kecamatan dilakukan dengan asas transparansi, berkeadilan, partisipatif, responsif dan akuntabel. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPJMD Kota Parepare," beber Pangerang.

 

Pangerang melanjutkan, berdasarkan hasil perhitungan, dalam rancangan nota kesepahaman tentang kebijakan umum pagu indikatif wilayah Kota Parepare tahun anggaran 2022 sebesar Rp7,49 Miliar lebih. Jika dibandingkan tahun anggaran 2021, naik Rp151 juta.

"Jumlah pagu indikatif wilayah tersebut didistribusikan ke masing-masing kecamatan berdasarkan variabel atau indikator penilaian. Yaitu untuk Kecamatan Soreang sebesar Rp1,98 miliar lebih, untuk Kecamatan Ujung sebesar Rp1,38 miliar, untuk Kecamatan Bacukiki sebesar Rp 1,92 miliar, dan untuk Kecamatan Bacukiki Barat sebesar Rp2,21 miliar lebih," rincinya.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

Adapun indikator atau variabel penilaian terdiri atas jumlah penduduk sebesar 25 persen, luas wilayah sebesar 15 persen, jumlah usaha mikro dan kecil sebesar 20 persen, jumlah masyarakat miskin sebesar 15 persen, jumlah kelompok tani dan nelayan sebesar 20 persen, serta capaian penerimaan pajak bumi dan bangunan sebesar 5 persen.

Penulis : Hasrul Nawir