Selasa, 05 Januari 2021 14:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta polisi cermat menangani pengaduan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir.

 

Pengaduan Paris kepada polisi dinilai salah alamat. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, keberatan atas pemberitaan bukan ranah pidana.

Pihak yang dirugikan punya kesempatan menyampaikan hak jawab. Prosedurnya sudah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif

"Kalau polisi menerima laporan pengaduan terkait pemberitaan, dia harus dulu konsultasikan dengan Dewan Pers. Tidak bisa diproses yang begitu. Itu yang polisi harus pahami," kata Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir, Selasa (5/1/2021).

 

Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul membenarkan adanya laporan Paris Yasir di Mapolres Jeneponto. Namun, kata dia, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Diduga membuat atau menyebarkan berita bohong," ujar Syahrul.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Sebelumnya, Paris Yasir melaporkan jurnalis media online Kabar.News yang bertugas di Jeneponto, Akbar Razak, Sabtu (2/2/2020). Terlapor diduga menyebarkan berita bohong di grup diskusi media sosial Facebook, Surat (Suara Rakyat Turatea).

Berita yang dianggap bohong itu berjudul, "Tidak Terima Lurah Dicopot, Warga Sandera Wakil Bupati Jeneponto".

Pemimpin Redaksi Kabar.News, Azis Kuba menyayangkan sikap Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir yang melaporkan jurnalis Kabar.News yang bertugas di Jeneponto.

Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit

Sebelumnya Wabup sudah membuat pernyataan sanggahan dan klarifikasi dari infomasi yang keliru. Hak jawab itu dituangkan dalam berita berjudul, "Klarifikasi Wabup Jeneponto Soal Klaim Dirinya Disandera Warga".

Ternyata, Paris Yasir belum puas dan tetap melaporkan jurnalis bersangkutan ke Polres Jeneponto.

"Berita klarifikasinya kan sudah diterbitkan. Artinya, Pak Wakil Bupati sudah meluruskan, menjernihkan informasi yang dimaksud keliru itu. Pak Paris Yasir sudah menggunakan hak jawabnya dan hak koreksinya. Kami juga sudah meminta maaf atas kekeliruan tersebut di dalam berita sesuai Pedoman Media Siber," ujar Azis.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten

Berita klarifikasi itu juga ditayangkan atas permintaan Paris Yasir melalui Kepala Bagian Humas Pemkab Jeneponto, Mustaufiq Patta.

"Humas dihubungi langsung oleh Pak Wabup untuk meminta klarifikasi atas berita itu dan Kabag Humas kemudian menghubungi langsung Akbar untuk memuat berita klarifikasinya," urai Azis, Selasa (5/1/2021).

Azis juga mengganggap keliru jika melaporkan Akbar Razak dengan dugaan membuat dan menyebarkan berita bohong. Sebab, berita yang dimuat dan disebarkan di grup diskusi di Facebook berdasarkan fakta dari narasumber yang berada di lokasi peristiwa.

Baca Juga : Lolos Verifikasi Sebagai Peserta Pemilu, Ketua Gelora DPD Jeneponto Gelar Baksos

"Narasumber dalam berita tersebut juga bersedia bersaksi bila diperlukan," kata dia.

Pihaknya juga meminta Polres Jeneponto untuk tidak menindaklanjuti laporan ini karena murni produk jurnalistik. Seharusnya diselesaikan lewat sengketa pers jika pihak pelapor menganggap masalah ini perlu dilanjutkan.

"Sesuai UU Pers, polisi harus melakukan mediasi antara terlapor dan pelapor yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini. Pak Paris bisa menuntut hak jawab atau hak koreksi atau mengadukannya ke Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers, " terangnya.

Penulis : Samsul Lallo

BERITA TERKAIT