Senin, 04 Januari 2021 18:50
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,PAREPARE -- Selamat lah 98 burung itu. Naik kapal dari Samarinda, diamankan di Parepare.

 

Burung-burung itu diamankan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Parepare dan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Parepare.

Burung itu dibawa kapal kargo Tonson Sejati dari Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca Juga : Pemkot Parepare Kunjungi RS Fatima, Bahas Isu Larangan Hijab Saat Dinas

Pengungkapan penyelundupan burung-burung tersebut berawal dari operasi rutin tim gabungan terhadap kapal yang bersandar di dermaga Pelabuhan Cappa Ujung, Senin (4/1/2020).

 

"Sebelum kapal sandar, anggota jaga dari KSOP dan karantina ke dermaga Pelabuhan Cappa Ujung melakukan pengawasan kapal tiba. Setelah petugas naik ke kapal, ditemukan burung dua jenis dalam enam buah keranjang tanpa dokumen," beber Sahrum Azis, kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Parepare.

Rian Hari Suharto, kepala Sub Seksi Pelayanan Operasional Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Parepare membenarkan kejadian tersebut. Burung-burung ini kini dalam penanganan Stasiun Karantina Pertanian.

Baca Juga : Inisiasi Program Safari Dakwah, Wali Kota Parepare Tasming Hamid Terima Andalusia Award

"Tim gabungan berhasil menggagalkan 98 ekor burung ilegal yang terdiri dari burung beo sebanyak 24 ekor dan burung jalak kerbau sebanyak 74 ekor," ungkapnya.

Rian mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan serta tidak dilaporkan ke pejabat Karantina.

Burung yang dikemas dalam keranjang tersebut kemudian diamankan oleh petugas dan ditempatkan pada kandang untuk menghindari stres.

Baca Juga : Pelaporan Data Penyaluran MBG, Disdikbud Parepare Gelar Rapat Koordinasi dengan Kepala SPPG

"Segera akan kami lakukan pengujian rapid tes terhadap penyakit Avian Influenza. Selanjutnya akan diserahterimakan ke BKSDA Sulawesi Selatan untuk proses pelepasliaran," jelas Rian.

Rian menjelaskan secara prosedural, jika ada burung atau media pembawa penyakit masuk tanpa dokumen, maka harus dikembalikan ke daerah asal oleh pemiliknya.

"Namun karena tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka kita langsung koordinasikan dengan BKSDA. Mereka yang menentukan apakah ini (burung beo) dilindungi atau tidak," tutupnya.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Hadirkan Mudik Gratis MyPertamina, Sediakan 6 Bus untuk Tiga Rute di Sulsel–Sulbar

 

Penulis : Hasrul Nawir