RAKYATKU.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Desember 2020 mencapai 103,25 atau naik 0,37 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.
Kenaikan NTP disebabkan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,82 persen. Lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,44 persen.
Kepala BPS, Kecuk Suhariyanto menyampaikan bahwa pada Desember 2020, NTP Provinsi Riau mengalami kenaikan tertinggi dengan 2,37 persen dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya.
Baca Juga : Kunjungan Kerja ke Gowa, Mentan Ingatkan Distributor Pupuk Tak Macam-macam
Sebaliknya, NTP Provinsi Aceh mengalami penurunan sebesar 1,12 persen dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
"Secara nasional, NTP Januari-Desember 2020 sebesar 101,65 dengan nilai It sebesar 107,46 sedangkan Ib sebesar 105,72," ujar Suhariyanto, Senin (4/1/2021).
Baca Juga : Mentan Andi Amran Sulaiman Apresiasi Penjabat Gubernur Prof Zudan
Perlu diketahui, NTP adalah salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.
Lebih lanjut, Suhariyanto mengatakan adanya kenaikan pada Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Desember 2020, yakni sebesar 104,00 atau naik 0,70 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
Baca Juga : Kementerian Pertanian Beri 300 Beasiswa Pengembangan SDM Sawit untuk Lulusan SMA di Sulsel
Di sisi lain, penjualan Gabah Kering Panen (GKP) mencapai 59,22 persen. Sementara Gabah Kering Giling (GKG) dan Gabah Luar Kualitas sekitar 25,39 persen 15,39 persen.
"Selama Desember 2020, rata-rata harga GKP di tingkat petani Rp4.776 per kg atau naik 1,16 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.875 per kg atau naik 1,24 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya. Rata-rata harga GKG di tingkat petani Rp5.357 per kg atau naik 0,85 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.476 per kg atau naik 0,65 persen," tutupnya.