RAKYATKU.COM -- Wali Kota Parepare, Taufan Pawe kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi surat edaran tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan serta pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku sejak 24 Desember 2020.
Pasca libur Natal dan tahun baru, ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare ini meminta masyarakat tetap disipilin mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Apalagi dalam surat edaran pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan tersebut, berlaku hingga 15 Januari 2021. Para pedagang diminta berjualan hingga pukul 20.00 wita.
"Kasus positif di Parepare terus bertambah. Dari data tanggal 2 Januari 2021, kini telah mencapai 647 kasus. Masih terdapat 106 kasus aktif. Jadi ini harus menjadi perhatian kita semua untuk bersama-sama melawan dan menekan penyebaran Covid-19," kata Taufan Pawe, Minggu (3/1/2021).
Baca Juga : Pemkot Parepare Kunjungi RS Fatima, Bahas Isu Larangan Hijab Saat Dinas
Wali kota berlatar belakang profesional hukum ini meminta masyarakat tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Hal ini paling efektif dalam menekan angka penyebaran Covid-19.
"Maka dari itu, kami bersama forkopimda meminta kerja sama masyarakat untuk kooperatif dalam menjalankan surat edaran ini. Ingatki, kita jaga diri ta, berarti kita jagaki juga orang-orang di sekitar ta," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Inisiasi Program Safari Dakwah, Wali Kota Parepare Tasming Hamid Terima Andalusia Award
-
Pelaporan Data Penyaluran MBG, Disdikbud Parepare Gelar Rapat Koordinasi dengan Kepala SPPG
-
Pertamina Patra Niaga Hadirkan Mudik Gratis MyPertamina, Sediakan 6 Bus untuk Tiga Rute di Sulsel–Sulbar
-
Resmikan Masjid Anas Bin Malik, Tasming Hamid: Jadikan Masjid Pusat Pembinaan Umat