Sabtu, 02 Januari 2021 16:28
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS) batal jadi naik.

 

Hal tersebut sebelumnya diwacanakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, bahwa tukin akan naik hingga membuat gaji PNS yang diterima minimal Rp9-10 juta.

Penetapan kebijakan gaji maupun tunjangan bagi PNS juga masuk dalam kewenangan Kementerian Keuangan selaku bendahara negara.

Baca Juga : Kinerja APBN Juli 2023, Pendapatan dan Belanja Negara Tumbuh Positif

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementer, Rahayu Puspasari, mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana menaikkan tunjangan/gaji PNS.

 

"Belum ada rencana untuk menaikkan gaji PNS," kata wanita yang akrab disapa Puspa, Sabtu (2/1/2021).

Puspa mengatakan, pemerintah sudah menetapkan besaran APBN untuk tahun anggaran 2021. Dalam postur APBN 2021, tak ada kenaikan tunjangan atau gaji PNS.

Baca Juga : Kemenkeu: 2,37 Juta PNS Sudah Terima Gaji Ke-13

Pasalnya, pemerintah masih fokus kepada penanganan pandemi COVID-19 dan juga pemulihan ekonomi.

"APBN tahun 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-undang (UU) nomor 9 tahun 2020. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pemerintah akan fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi," terang Puspa.

Meski begitu, menurutnya pemerintah sedang mengkaji wacana kenaikan gaji maupun pensiunan PNS. Kajian gaji PNS itu termasuk bagaimana dampaknya pada keuangan negara.

Baca Juga : Kabar Baik! Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023

"Terkait mengenai pelaksanaan UU 5 tahun 2014 tentang ASN yang diantaranya mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep, dengan mempertimbangkan banyak aspek, diantaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang," ujar Puspa.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan rencana kenaikan tukin PNS minimal Rp 9-10 juta seharusnya dilakukan pada tahun 2020. Namun, kebijakan tersebut tak diterapkan karena pandemi COVID-19.

"Insyaallah harusnya tahun ini tapi karena ada pandemi COVID, tunjangan kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara) juga ingin kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN bisa minimal Rp 9 sampai 10 juta," katanya dalam acara Grand Launching Wakaf Uang ASN Kementerian Agama, Senin (28/12/2020).

Baca Juga : Kemenkeu Beri Penghargaan Pemda Berkinerja Terbaik ke Pemkot Parepare

Sumber: Detik