Kamis, 31 Desember 2020 11:22
Muladi (suara.com)
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Mantan Menteri Kehakiman Muladi meninggal dunia karena positif COVID-19, Kamis (31/12/2020) sekitar pukuk 06.45 WIB. Muladi meninggal di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

 

Muladi yang pernah menjabat sebagai Hakim Agung, Mensesneg hingga anggota Komnas HAM ini meninggal setelah terpapar Covid-19.

Kabar ini dikonfirmasi Wakil Menkum HAM, Prof Eddy Hieriej.

Baca Juga : Sulsel Terpilih Jadi Lokasi SSDN Lemhanas 2022

"Benar Mas," ujarnya seperti dilansir solopos.com via suara.com.

 

Pada 17 Desember 2020 lalu, berdasarkan keterangan dokter, Muladi beserta istri membutuhkan transplantasi darah.

Namun, stok darah di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, tempat Muladi dan istri dirawat, saat itu kosong. Keluarga berharap ada yang bersedia memberikan plasma darah golongan darah B+ dan A+.

Baca Juga : Di FGD Lemhanas RI, Sekprov Sulsel Sebut Atasi Pandemi Bukan Sebatas Sektor Kesehatan

Hal serupa juga diungkapkan Diah Sulistyani, anak kedua mantan Gubernur Lemhanas tersebut.

"Ya, benar. Bapak-Ibu terpapar (Covid-19) dari pembantu yang tiap hari pulang. Sekarang membutuhkan donor plasma darah A+ dan B+," kata wanita yang akrab disapa Listy tersebut kala itu.

Listy sempat menyebarkan pesan melalui aplikasi percakapan bahwa bagi siapa saja yang memiliki golongan darah B+ dan A+ dan bersedia mendonorkan darahnya bisa menghubungi dirinya.

Selang sehari setelah Listy mengunggah pesan tersebut, respons berdatangan dari berbagai pihak. Listy beserta saudaranya pun mengucapkan banyak terima kasih atas doa dan dukungan dari keluarga, sahabat, IKA Undip, rekan, dan teman, yang terus mengalir.

Untuk diketahui, Muladi merupakan seorang pakar hukum pidana. Muladi sempat menjabat Gubernur Lemhannas dan Ketua Tim Perumus Revisi KUHP.

BERITA TERKAIT