Kamis, 31 Desember 2020 11:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,WAJO - Angka kriminalitas di wilayah Polres Wajo terlihat menurun. Itu jika dibandingkan tahun 2019.

 

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah menjelaskan, tahun 2020 ini tercatat ada 351 kasus. Tahun lalu lebih besar yakni mencapai 370 kasus.

"Artinya tahun 2020 ini tindak pidana umum mengalami penurunan," kata Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga : Kapolres Wajo Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Sementara kasus narkotika mengalami peningkatan kasus dari tahun sebelumnya. Pada 2019 ada 83 kasus. Tahun 2020 naik menjadi 86 kasus yang ditangani.

 

"Ada peningkatan tiga kasus yang ditangani Satnarkoba," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.

Dari 86 kasus itu, ada 206,1479 gram dan 8 butir ekstasi yang diamankan. Kebanyakan mereka yang berkasus adalah pengguna dan pengedar.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

"Kami belum rincikan, tapi yang dijerat dengan pasal pengedar itu ada sekitar 15 kasus. Lalu pengguna sekitar 70-an, dalam penyelidikan yang dilakukan polisi untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba, polisi bahkan juga telah menemukan jenis sabu-sabu palsu," ungkapnya.

Muhammad Islam menambahkan, daerah-daerah perbatasan seperti Kecamatan Belawa dan Kecamatan Pitumpanua menjadi sarang peredaran barang haram itu.

"Yang pertama Belawa, karena berbatasan langsung dengan Sidrap. Lalu Pitumpanua yang jalur ke Palopo dan Tempe sendiri, yang merupakan daerah kota dan peredaran narkotika memang menjadi musuh bersama," katanya.

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

Kapolres Wajo sekaligus mengimbau masyarakat tidak menggelar kegiatan yang bersifat kerumunan di malam tahun baru 2021. Mengingat pandemi virus corona atau Covid-19 masih mengancam keselamatan.

"Tidak ada keramaian masyarakat pada malam tahun baru. Bila ada, bubarkan," ujar Muhammad Islam.

Kapolres Wajo meminta kepada kapolsek mulai hari bila ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pasar malam, live musik, odong-odong, hingga acara kembang api.

Baca Juga : Polres Wajo Amankan Dua Sejoli Usai Kuburkan Janin Hasil Aborsi

"Keselamatan rakyat adalah yang paling utama. Jadi kalau ada keramaian, bubarkan. Kalau butuh tambahan personel, kami akan kirim dari polres," ungkapnya.

"Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan denda atau sanksi sosial. Selain itu, bagi warga yang menggelar kegiatan dan mengundang kerumunan bisa dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan," katanya.

AKBP Muhammad Islam berpesan kepada anggota polisi dan masyarakat untuk tetap menerapkan 4 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Penulis : Abd Rasyid. MS