Kamis, 31 Desember 2020 11:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,WAJO - Angka kriminalitas di wilayah Polres Wajo terlihat menurun. Itu jika dibandingkan tahun 2019.

 

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah menjelaskan, tahun 2020 ini tercatat ada 351 kasus. Tahun lalu lebih besar yakni mencapai 370 kasus.

"Artinya tahun 2020 ini tindak pidana umum mengalami penurunan," kata Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga : Pastikan Keamanan Pemudik, Kapolres Wajo Cek Kesiapan Posko Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 2024

Sementara kasus narkotika mengalami peningkatan kasus dari tahun sebelumnya. Pada 2019 ada 83 kasus. Tahun 2020 naik menjadi 86 kasus yang ditangani.

 

"Ada peningkatan tiga kasus yang ditangani Satnarkoba," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.

Dari 86 kasus itu, ada 206,1479 gram dan 8 butir ekstasi yang diamankan. Kebanyakan mereka yang berkasus adalah pengguna dan pengedar.

Baca Juga : Kapolres Wajo Pimpin Apel Operasi Ketupat 2024, Pengamanan Hari Raya Idul Fitri

"Kami belum rincikan, tapi yang dijerat dengan pasal pengedar itu ada sekitar 15 kasus. Lalu pengguna sekitar 70-an, dalam penyelidikan yang dilakukan polisi untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba, polisi bahkan juga telah menemukan jenis sabu-sabu palsu," ungkapnya.

Muhammad Islam menambahkan, daerah-daerah perbatasan seperti Kecamatan Belawa dan Kecamatan Pitumpanua menjadi sarang peredaran barang haram itu.

"Yang pertama Belawa, karena berbatasan langsung dengan Sidrap. Lalu Pitumpanua yang jalur ke Palopo dan Tempe sendiri, yang merupakan daerah kota dan peredaran narkotika memang menjadi musuh bersama," katanya.

Baca Juga : Peduli Sesama di Bulan Ramadhan, Polsek Keera dan Bhayangkari Bagi Takjil Gratis Ke Pengguna Jalan

Kapolres Wajo sekaligus mengimbau masyarakat tidak menggelar kegiatan yang bersifat kerumunan di malam tahun baru 2021. Mengingat pandemi virus corona atau Covid-19 masih mengancam keselamatan.

"Tidak ada keramaian masyarakat pada malam tahun baru. Bila ada, bubarkan," ujar Muhammad Islam.

Kapolres Wajo meminta kepada kapolsek mulai hari bila ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pasar malam, live musik, odong-odong, hingga acara kembang api.

Baca Juga : Ajari Anak Berbagi Sejak Dini, PAUD Terpadu Fieqfand Kids School dibantu Sat Lantas Polres Wajo Bagikan Takjil di Jalan

"Keselamatan rakyat adalah yang paling utama. Jadi kalau ada keramaian, bubarkan. Kalau butuh tambahan personel, kami akan kirim dari polres," ungkapnya.

"Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan denda atau sanksi sosial. Selain itu, bagi warga yang menggelar kegiatan dan mengundang kerumunan bisa dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan," katanya.

AKBP Muhammad Islam berpesan kepada anggota polisi dan masyarakat untuk tetap menerapkan 4 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Penulis : Abd Rasyid. MS