GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 188/053/Bagian Umum terkait larangan merayakan tahun 2021 di Wilayah Kabupaten Gowa.
Dalam surat edaran tersebut, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selain itu, Surat Edaran dikeluarkan karena kondisi saat ini masih pandemi Covid-19 bahkan cenderung terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Gowa.
Baca Juga : Logistik Pilkada di Gowa Siap Didistribusikan
"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaaan tahun baru 2021 dan sejenisnya di dalam dan/atau diluar ruangan," ucap Adnan Purichta Ichsan.
Bupati Adnan menegaskan bahwa siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Kabupaten Gowa Nomor 02 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ia berharap kepada para kepala OPD, camat, kepala desa/lurah, serta pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab.
Baca Juga : Adnan Dapat Izin Pj Gubernur untuk Cuti Kampanye di Pilkada Gowa
"Edaran ini sudah mulai berlaku sejak Selasa kemarin tanggal 29 Desember 2020 dan akan berakhir sampai dengan 4 Januari 2021 mendatang," tandasnya.
Orang nomor satu di Gowa ini juga kembali meminta masyarakat untuk bisa mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan. Karena menurutnya saat ini, inilah satu-satunya yang dilakukan untuk menjaga diri dari penyebaran Covid-19.
"Saya meminta, mari kita disiplin menggunakan masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan. Ini cara yang paling efektif sebelum ada vaksin untuk mencegah agar kita tidak tertular Covid-19," harapnya.