Selasa, 29 Desember 2020 15:02
ILUSTRASI
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri tidak bisa langsung ke rumah. Butuh waktu sepekan untuk bertemu keluarga.

 

Satgas Penanganan Covid-19 baru saja menerbitkan surat edaran baru. Bernomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Sampel tes tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC International Indonesia.

 

Saat tiba di Indonesia, WNI wajib melakukan tes ulang RT-PCR. Selain itu, diwajibkan pula bagi mereka untuk menjalani karantina selama lima hari di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

"Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah," bunyi petikan surat edaran tersebut.

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

Setelah dilakukan karantina lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan, WNI wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka WNI diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

"Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf i, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah," bunyi petikan SE lagi.

Adapun SE ini berlaku terhitung sejak tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 14 Januari 2021.

Baca Juga : Satgas COVID-19: Buka Puasa Bersama Boleh, tetapi Jangan Mengobrol

Pengetatan itu dilakukan menyusul munculnya varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara. Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01".

Varian baru virus corona disebut bisa menyebar dengan lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris. Hingga 13 Desember 2020, telah terkonfirmasi setidaknya 1.108 kasus dengan varian ini yang telah diidentifikasi di wilayah Inggris bagian selatan dan timur.