Selasa, 29 Desember 2020 14:02
Presiden RI, Joko Widodo
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM – Siapa orang pertama yang akan divaksin di Indonesia? Benarkah Presiden RI, Joko Widodo?

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan dirinya siap menjadi penerima pertama vaksin Covid-19. Itu setelah vaksin mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).

Vaksinasi Covid-19 akan dilakukan pada Januari 2021. Presiden Jokowi mengatakan, semua akan mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

"Semuanya gratis. Tetapi ini butuh waktu untuk disuntikkan karena data terakhir yang divaksin 182 juta orang," ujar Jokowi.

 

Sejumlah gubernur juga menyatakan siap menjadi penerima vaksin pertama di wilayah masing-masing. Termasuk Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah.

Sebenarnya, sudah ada aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020, terdapat aturan mengenai daftar warga negara Indonesia yang akan dilakukan vaksinasi.

Pada Pasal 8 disebutkan, kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

Disebutkan pula prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Baca Juga : Satgas COVID-19: Buka Puasa Bersama Boleh, tetapi Jangan Mengobrol

Setelah itu, ada pula tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

Untuk prioritas berikutnya adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya.

Baca Juga : Update COVID-19 Indonesia 21 Januari: Naik 2.604, Kasus Aktif 14.119