Selasa, 29 Desember 2020 11:17
Tjahjo Kumolo
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Beruntung lah Anda yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun depan, pemerintah kembali menaikkan tunjangan.

 

Kenaikan tunjangan itu membuat gaji ASN paling rendah Rp9 juta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan sementara melakukan kajian mendalam.

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjangan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp9 hingga Rp10 juta," kata Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020) seperti dikutip dari Kompas TV.

Baca Juga : Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt. Menpan RB

Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan ASN. Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.

 

Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun. Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

Terkait gaji pokok yang tidak naik, Tjahjo mengatakan item itu tak mungkin dinaikkan karena menyangkut tunjangan pensiun.

Baca Juga : Tito Karnavian Jadi Menpan RB Ad Interim

"Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata Tjahjo Kumolo.

Dengan skema gaji dan tunjangan ASN yang baru, penghasilan ASN tidak lagi didasari pada golongan dan pangkat. Namun, berdasarkan beban dan risiko pekerjaan.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, skema baru itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

Baca Juga : Mentan SYL Ungkap Sosok Tjahjo Kumolo, Ahli Ibadah dan Pembela Rakyat

"Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujar Paryono.

Kendati demikian, menurut Paryono, perombakan skema tersebut tidak menutup kemungkinan ASN dapat memperoleh kenaikan penghasilan.

Dalam skema baru ini, banyak tunjangan yang dihapus. Nantinya, tinggal dua tunjangan yang diterima ASN yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.

Baca Juga : Sehari Sebelum Menpan RB Tjahjo Berpulang, Ali Akbar Siagian sang Mantan Ajudan Meninggal