Selasa, 29 Desember 2020 07:32
Letjen TNI Doni Monardo
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan regulasi baru. Isinya, larangan sementara bagi warga negara asing memasuki wilayah Indonesia.

 

Aturan itu terbit menyusul ditemukannya virus
SARS-CoV-2 varian B117. Virus jenis ini bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.

Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020 secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia. Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan dengan surat edaran terbaru tersebut maka regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE Nomor 3 dan addendum SE Nomor 3 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE Nomor 4.
Adapun untuk WNA yang tiba pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam addendum SE Nomor 3.

 

Regulasi sebelumnya memang mengatur pelarangan masuk WNA, tetapi dalam skala yang terbatas. Addendum Surat Edaran Nomor 3/2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia, dan melarang WNA Inggris memasuki Indonesia.

"Ketentuan baru dalam SE Nomor 4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap," tutur Doni dalam siaran pers, Senin
(28/12/2020).

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

Doni menegaskan, larangan sementara WNA memasuki Indonesia semata-mata diputuskan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan berlaku untuk sementara.

"Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah
langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19," katanya.

Baca Juga : Satgas COVID-19: Buka Puasa Bersama Boleh, tetapi Jangan Mengobrol

Adapun pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam
keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA yang dikecualikan sehinga diperbolehkan memasuki Indonesia pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama lima hari.

Ketentuan ini berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.

Baca Juga : Update COVID-19 Indonesia 21 Januari: Naik 2.604, Kasus Aktif 14.119

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri. Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan
kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.