Senin, 28 Desember 2020 22:53
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi kembali melakukan rilis akhir tahun yang dilakukan secara virtual, Senin 28/12/2020. Dalam catatan akhir tahun 2020 ini ACC Sulawesi mencatat sebanyak 104 kasus korupsi yang mandek di Sulsel. Dimana 53 kasus ditangani oleh pihak kejaksaan dan 51 kasus ditangani oleh pihak kepolisian.

 

Dalam rilis virtual tersebut, Peniliti ACC Sulawesi, Jumail mengatakan dari 53 kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan terdiri dari 30 kasus yang diproses di Kejati Sulsel dan 23 kasus lainnya diproses di beberapa Kejari yang ada di Sulsel.

Adapun 30 kasus dugaan korupsi yang ditangani di Kejati Sulsel terdiri dari 18 kasus di tahap penyelidikan dan 12 kasus di tahap penyidikan. Adapun 23 kasus yang diproses di beberapa Kejari terdiri dari 11 kasus yang berada di tahap penyelidikan dan 12 kasus tahap penyidikan.

Baca Juga : Kalla Toyota Hadirkan Event Otomotif di Awal Tahun "Candy World", Dapatkan Uang Muka Nol Persen

Sementara itu, 51 kasus yang disebut mandek di tangan kepolisian terdiri dari 28 kasus yang ditangani oleh Polda Sulsel. Sedangkan 23 kasus lainnya ditangani oleh Polres jajaran Polda Sulsel.

 

Dari 28 kasus yang disebut mandek di tangan Polda Sulsel terdiri dari 12 kasus di tahap penyelidikan dan 16 kasus di tahap penyidikan. Sementera 23 kasus yang mandek di beberapa Polres jajaran Polda Sulsel terdiri dari 11 kasus di tahap penyelidikan dan 12 kasus di tahap penyidikan.

“Banyak kasus dugaan korupsi 2019 yang kembali mandek di tahun 2020. Laporan terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) misalnya. Kasus BPNT dikawal Kejati Sulsel dan Polda Sulsel dalam mengawasi penyalurannya. Namun berbagai laporan yang kami dapatkan belum ada tindaklanjut,” kata Jumail.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Kasus lain yang juga disinggung dalam rilis akhir tahun tersebut adalah kasus PDAM Kota Makassar yang sampai saat ini disebut masih pada tahap lidik meski sudah ada temuan KPK sebesar kurang lebih Rp31 miliar yang terindikasi dugaan praktik korupsi.

“Penyidikan kasus DAK mengendap di Kejati Sulsel dari tahun 2019 hingga 2020 masih masuk dalam catatan akhir tahun. Padahal sudah dilakukan pemeriksaan puluhan saksi, di DAK Enrekang dan DAK Bulukumba,” bebernya.

Peneliti ACC lainnya, Angga Reksa mengatakan berbagai modus penanganan diduga dilakukan sehingga kasus tersebut kembali mandek. Misalnya, penanganan perkara pada tahap penyelidikan ditangani dengan rentang waktu yang lama tanpa ada kepastian lanjut atau tidak. Perkara juga kerap sengaja didiamkan tanpa disampaikan ke publik untuk menghindari pengawasan publik.

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

Modus lain yang juga ditemukan oleh ACC Sulawesi yakni dengan sengaja menaikkan kasus ke tahap penyidikan namun tidak dilengkapi dengan audit kerugian keuangan negara. Perkara kemudian dihentikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti.

"Dapat kita lihat dalam kasus PAUD Bone. Satu tersangkanya yakni Erniati yang merupakan istri pejabat di Kabupaten Bone, itu dihentikan. Modusnya, berkas perkara sengaja dikirim bolak-balik, dari Kepolisian Polres Bone ke Kejaksaan Negeri. Kemudian setelah luput dari perhatian publik, ternyata perkara Erniati itu sudah SP3, padahal tiga tersangka lainnya sudah vonis," katanya.

Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tengah pendemi Corona pun tak luput dari pantauan ACC Sulawesi. Seperti yang disampaikan oleh Laode Asrawi yang juga peneliti ACC.

Baca Juga : Satgas COVID-19: Buka Puasa Bersama Boleh, tetapi Jangan Mengobrol

"Ternyata pandemi tidak menghalangi dugaan praktik koruptor. Kasus Bansos Makassar, Maros dan Bulukumba misalnya. Bahkan kasus-kasus ini kami nilai tidak cukup serius untuk dibongkar, kasus diproses dengan sangat lamban. Di Bulukumba bahkan sudah dihentikan," kata Laode Asrawi.

Korupsi di tengah pendemi ini menurut ACC Sulawesi bertolak belakang dari harapan. Dimana bantuan yang bertujuan untuk membantu masyarakat di tengah pandemi justru mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi.

"Harapan kita penegak hukum berpihak pada masyarakat. Menangani dugaan praktik korupsi dengan serius," bebernya.

Penulis : Syukur