Minggu, 27 Desember 2020 20:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Kebijakan penanganan Covid-19 antara pemerintah pusat dan daerah belum sinkron. Kasus di Kalimantan Barat salah satu buktinya.

 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperketat mobilitas warga. Itu menyusul tingginya penularan corona beberapa waktu belakangan ini.

Perketatan itu dituangkan lewat surat edaran gubernur bernomor 3596 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Kenormalan Baru.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Dalam surat edaran itu, terdapat poin yang menyebutkan pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

 

Surat keterangan itu berlaku paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan. Selain itu, pelaku perjalanan diwajibkan mengisi electronic health alert card (eHac).

"Edaran ini mulai berlaku sejak Sabtu, 26 Desember 2020, sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

Harisson menjelaskan, pemberlakukan syarat tersebut karena memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Indonesia, termasuk Kalbar.

Kemudian meningkatnya arus kunjungan ke Kalbar dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Sementara itu, bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen. Surat keterangan itu berlaku selama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.

Baca Juga : Satgas COVID-19: Buka Puasa Bersama Boleh, tetapi Jangan Mengobrol

Kemudian, selama masih berada di Kalbar, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil nonreaktif uji rapid test antigen yang masih berlaku.

"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," ungkap Harisson.

Namun, baru beberapa jam diberlakukan surat edaran itu sudah diprotes Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga : Update COVID-19 Indonesia 21 Januari: Naik 2.604, Kasus Aktif 14.119

Direktorat Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, meminta Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) langsung menyurati gubernur. Dia meminta aturan itu disesuaikan atau dicabut.

Permintaan itu disampaikan dalam surat bernomor UM.006/10/3/DRJU.DJPU-2020, yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto.

Menurutnya, kebijakan pemerintah daerah harus sejalan dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid Nomor 3 Tahun 2020 dan surat edaran Menhub Nomor 22 Tahun 2020.

Baca Juga : Total Kasus Positif COVID-19 Indonesia Capai 4.261.759

Kemudian, dalam surat tersebut, juga meminta pemerintah daerah, TNI, Polri dan pemangku kepentingan, memastikan pelayanan transportasi udara tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kami mohon bantuan gubernur Kalbar tidak membawa permasalahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara di dalam ranah publik melalui media sosial dan massa," sambungnya.

 

BERITA TERKAIT