Jumat, 18 Desember 2020 19:05
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,PAREPARE -- Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare memperketat aturan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan acara yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

 

Asisten I Pemkot Parepare, Sitti Aminah Amin mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat Forkompinda, kegiatan perayaan Natal di gereja akan mendapat pengawasan ketat dari TNI/Polri. Bahkan, pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) tetap diawasi Tim Gugus Covid-19.

Sementara, kata dia, akan dikeluarkan surat edaran perihal peringatan Natal dan tahun baru kepada pelaku usaha. Serta tidak ada satu pun izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres.

Baca Juga : Tasming Hamid Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Gubernur Sulsel 2025

"Pelaku usaha seperti rumah makan, warung kopi (warkop), maupun kafe akan ada pembatasan jam operasional. Dari paling lambat pukul 23.00 wita, nanti hanya sampai pukul 21.00 wita saja," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

 

Terpisah, anggota Tim Satgas Covid-19 Kota Parepare, dr Renny Anggraeny Sari mengemukakan, pemantauan atau razia prokes selalu diterapkan setiap hari bekerja sama dengan TNI/Polri memantau tempat hiburan maupun lokasi keramaian lainnya.

Berdasarkan laporan, kata dr Renny, pelaku usaha seperti warkop maupun kafe mulai melanggar prokes. Seperti menimbulkan keramaian tanpa adanya physical distancing.

Baca Juga : Ada Rekomendasi Pemeriksa, Pemkot Parepare Cabut SK Direktur Perumda Air Minum

"Pemantauan belakangan ini, kafe dan warkop agak ramai. Mereka menambah kursi sehingga menambah kerumunan. Itu diakibatkan karena kafe atau warkop daerah sekitar seperti Pinrang, Sidrap, Barru sedang ditutup sehingga banyak yang lari ke Parepare untuk sekadar nongkrong," bebernya.

Lanjutnya, menjelang Nataru nanti, tim Satgas juga membatasi diadakannya acara-acara seperti hajatan, akikah, perkawinan, maupun pesta perayaan Natal tanpa mengikuti arahan pemerintah.

"Ada pembatasan jumlah undangan yang datang, cara pembagian makanan, social distancing, semua diawasi," sebutnya.

Baca Juga : Parepare Hadirkan Inovasi “Quality of Life”, Tasming Hamid: Demi Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan

"Diingatkan juga kepara camat dan lurah, tidak ada pemasangan tenda untuk acara apapun di rumah. Tidak diperkenankan membuat acara di rumah. Semua acara dipusatkan di gedung dalam pemantauan Satgas Covid-19," pungkasnya.

Penulis : Hasrul Nawir