RAKYATKU.COM - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan telah menerima surat edaran dari Pemerintah Kota Makassar. Terkait larangan acara perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut tentu saja memberi dampak bagi pemasukan hotel dan industri pariwisata pada umumnya. Akan tetapi, PHRI berjanji mematuhi imbauan itu. Demi mencegah terjadinya penularan virus corona yang masih terus mewabah.
"Ketimbang masuk zona merah, akan lebih parah lagi. Pasti berdampak (larangan hotel gelar acara Nataru 2020). Tapi semua pihak harus memaklumi," kata Ketua DPD PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga : Hadirkan Seminar Bisnis 2024 , PHRI Siapkan Kuota 700 Orang
Larangan acara perayaan Natal dan tahun baru tersebut dikeluarkan atas imbas dari naiknya kasus positif Covid-19 di Makassar. Meski begitu, Anggiat mengaku bahwa hotel akan tetap beroperasi. Namun, harus dibarengi dengan menerapkan protokol kesehatan.
Seperti para pengunjung dan pegawai wajib memakai masker, menjaga jarak hingga mencuci tangan. Sebelum dan sesudah memasuki area hotel.
"Demi menjaga penularan Covid-19, PHRI Sulsel siap menyesuaikan diri. Kami jaga mereka yang menginap dengan paket makan kita kirim makanannya ke kamar masing-masing," tambah Anggiat.
Baca Juga : PHRI Gelar Fun Run 2024 Berhadiah Umroh, Target 1500 Peserta
Meningkatnya penularan Covid-19 di Makassar diketahui dari data Dinas Kesehatan Makassar. Data tersebut terlihat dari infocorona.makassar.go.id per tanggal 13 Desember pukul 23.59 wita dengan total kasus sebanyak 11.555.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengeluarkan rekomendasi agar tidak ada kegiatan kumpul-kumpul selain melaksanakan ibadah. Termasuk meminta kepada seluruh pengelola hotel untuk tidak mengadakan acara dalam menyambut Natal dan tahun baru 2021 nantinya.
"Setiap hotel, restoran, dan sejenisnya akan ada pengawasan yang memantau aktivitasnya. Kami akan turunkan pihak kecamatan dan Tim Satgas Makassar untuk mengawasi," katanya.
Baca Juga : Dinas Pariwisata Kota Makassar Perkuat Potensi MICE Kota Makassar Melalui MICE EXPO MAKASSAR 2023
Rudy menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, jika terbukti hasil pengawasan ditemukan di lapangan. Hal itu juga tertuang dalam Perwali 51 dan 53.
"Jadi kami akan usulkan ke Polrestabes Makassar untuk diproses secara hukum. Prinsip kita kesehatan di atas segalanya," tambahnya.
Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran nomor 003.02 /419/ S.EDAR/DISPAR/XII/2020 terkait pelaksanaan perayaan Natal dan tahun baru 2021. Surat edaran tersebut ditujukan langsung kepala pengelola atau pengusaha hotel, tempat hiburan malam, kafe, dan restoran yang ada di Kota Makassar.
Baca Juga : Peringatan HUT ke 416 Kota Makassar di The Rinra Makassar Hadirkan Menu Bandeng
Surat edaran tersebut menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 53 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan pada pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan, dan Pertemuan di Makassar.
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar.
Dalam surat edaran tertanggal 15 Desember 2020 tersebut, menginstruksikan beberapa hal. Di antaranya, tidak melaksanakan acara atau kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan Natal 2020 dan pergantian tahun baru 2021.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451
Juga tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya pada hotel, tempat hiburan malam, kafe, dan restoran. Lalu, senantiasa disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan bagi setiap pengunjung.