RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pergantian tahun 2020 ke 2021 semakin dekat. Saat ini -+ Dua minggu lagi tahun 2020 akan habis. Sebagaimana diketahui, pergantian tahun identik dengan pesta pergantian tahun.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Azwar mengatakan perlu mewaspadai redaran minuman beralkohol (minol) jelang perayaan natal dan tahun baru (nataru).
"Ini harus menjadi atensi. Jangan sampai beredar bebas," kata Azwar.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Legislator dari partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta Pemkot Makassar untuk masif melakukan pengawasan. Ia mengatakan, Kota Makassar sudah ada peraturan daerah (Perda) No 4 Tahun 2014 yang mengatur soal peredaran minol. Itu mesti digaungkan, apalagi menjelang perayaan nataru 2021.
"Mestinya pemerintah kota utamanya pihak terkait itu bisa turun menegakkan. Tidak boleh pilih kasih karena sudah ada aturannya yang jelas," tambahnya.
Menurutnya, menjelang nataru peredaran minol secara dalam jaringan (daring) berpotensi kian tak terkendali. Apalagi tanpa pengawasan, remaja hingga anak-anak akan mudah memperolehnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
"Intinya tidak boleh diedarkan, tidak boleh dipasarkan, mau lewat daring mau lewat apa. Di situlah peran pemerintah, hukumnya sudah ada, aturannya sudah ada," sebutnya.
Dikatakan, peredaran alkohol secara bebas akan berujung pada pesta miras pada tempat tempat yang tidak semestinya. Dimana hal ini pun dianggap akan menjadi salah satu penyebab penyebaran virus Corona. Dimana sebagai diketahui sarbini, pemerintah masih berupaya keras untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Potensi peredaran minuman beralkohol secara tidak langsung akan meningkatkan kasus Covid-19 di Kota Makassar," sambungnya.