Sabtu, 12 Desember 2020 14:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Pengecer pupuk bersubsidi yang nakal di Jeneponto akan dilaporkan ke penegak hukum. Mereka diduga melanggar aturan atau pakta integritas yang mereka sepakati dengan Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI).

 

Ketua Forum Pembela Keadilan (FPK) Sudirman Jarappa mengatakan, dalam waktu yang tidak lama pihaknya akan membuat laporan ke penegak hukum berdasarkan fakta-fakta dugaan pelanggaran di lapangan hingga dikeluarkan pemberhentian.

"Kalau melihat isi surat, itu salah satu bukti sudah melakukan dugaan pelanggaran. Berdasar pada surat pemberhentian itu, bisa ditindaklanjuti sebagai bukti permulaan sudah ada surat. Kita sudah jadwalkan dan akan melaporkan ke Polda Sulsel," jelas Sudirman, Sabtu (12/12/2020).

Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif

Mantan anggota DPRD Jeneponto itu menambahkan, kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jeneponto, terjadi dalam waktu beberapa hari. Salah satunya di Desa Tanamawang, Kecamatan Bontoramba, termasuk di wilayah Gowa bagian timur.

 

Bahkan, kata dia, pupuk tersebut dijual ke Kabupaten Gowa, di atas harga standar Rp90 ribu yang ditentukan oleh pemerintah. Hal tersebut juga diperparah langkanya pupuk bersubsidi di daerah.

"Pupuk di tingkat pengecer sudah mulai langka sekarang di Tamalatea-Bontoramba. Selain itu, termasuk di Gowa. Saya pernah jalan-jalan ke Gowa. Informasi warga di Biringbulu, harga pupuk subsidi ada sampai Rp130 ribu. Padahal harga standarnya itu hanya Rp90 ribu," bebernya.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

 

Penulis : Samsul Lallo