Sabtu, 12 Desember 2020 11:02
Pengadilan Dubai, Uni Emirat Arab
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada seorang wanita. Terdakwa dinyatakan terbukti merampok seorang pemain sepak bola asal Nigeria.

 

Korban berusia 26 tahun. Dia sedang berjalan menuju mobilnya yang diparkir di daerah Naif pada pukul 19.00 pada suatu malam di bulan Februari 2020.

Seorang wanita dari Uganda menghentikannya. Dia menawarkan sesi pijat dan hubungan seksual. Namun, korban menolak tawaran tersebut.

Baca Juga : Polisi Ungkap Motif dan Pelaku Perampokan Bank BJB

"Saya mengatakan kepadanya bahwa saya tidak ingin dipijat. Dia marah dan mendorong saya. Saya terkejut ketika sekelompok tujuh sampai 10 wanita kemudian menyerang saya. Satu merampas kalung emas saya dan satu lagi menggigit saya," kata korban.

 

Para wanita juga mencuri uang tunai dari dompetnya, selain jam tangan yang mahal.

"Saya takut dan kabur dulu dari tempat itu, tapi kembali dengan seorang teman dan melaporkan kejadian itu ke Kantor Polisi Naif. Saya kemudian pergi ke Rumah Sakit Dubai untuk visum," tambah korban.

Baca Juga : Melarikan Diri ke Sulteng, 5 Terduga Pelaku Perampokan Gudang di Makassar Dibekuk Jatanras

Dia mengklaim jalan itu sibuk dengan orang dan dia terluka di lengan kiri karena gigitan.

Penuntut Umum Dubai telah mendakwa wanita berusia 33 tahun yang ditangkap dengan perampokan dan praktik prostitusi. Pengadilan juga menjatuhkan denda.