Kamis, 10 Desember 2020 13:23
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Wajo, Drs Alamsyah, MSi
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,WAJO - Semua organisasi kemasyarakatan (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) daerah setempat. Jika tidak, maka dianggap liar.

 

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Wajo, Drs Alamsyah, MSi menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan konsideran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Mekanismenya adalah untuk ormas dan LSM di tingkat pusat harus mendaftarkan diri pada Dirjen Kesbangpol di Jakarta.

Baca Juga : Dandim 1406/Wajo Cek Kesiapan Pembangunan Jalan TMMD

"Sementara, untuk ormas dan LSM di tingkat provinsi harus mendaftar pada Badan Kesbangpol Provinsi. Sedangkan ormas dan LSM di tingkat kabupaten/kota harus mendaftar pada Badan Kesbangpol kabupaten/kota setempat," ujar Alamsyah.

 

Sebagai tanda ormas atau LSM sudah melakukan pendaftaran, maka pemerintah memberikan tanda daftar kepada masing-masing ormas dan LSM yang bersangkutan. Sehingga ormas dan LSM tadi diakui keberadaannya oleh pemerintah.

"Ibaratkan rumah, kita harus mengetuk pintu terlebih dahulu," ungkap mantan kepala BPBD Kabupaten Wajo.

Baca Juga : BRI Peduli, Berbagi Sembako ke Panti Asuhan di Wajo

"Di sisi lain, kapasitas dan kapabilitasnya pun dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tambahnya.

Menurutnya, pemerintah tidak masalah jika organisasi masyarakat (ormas) menemukan permasalahan, tetapi harus juga mengonfirmasikan permasalahan tersebut kepada pihak terkait.

"Sesuai Permendagri 57 yaitu tahap pendaftaran itu harus dihormati dan dilakukan,” ungkapnya.

Baca Juga : Anjing Gila Menyerang, Dua Warga Jadi Korban

“Ormas merupakan sahabat kami, maka dari itu mari kita berharmonisasi dengan cara memberdayakan lembaga yang terdaftar dengan cara menggandeng Inspektorat,” harapnya.

Penulis : Abd Rasyid. MS