RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Pemerintah Kota Parepare dalam hal ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan presentasi implementasi Keterbukaan Informasi Publik di hadapan Tim Penilai Pemeringkatan Badan Publik Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel.
Presentasi Keterbukaan Informasi Publik ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare, H Iwan Asaad selaku pimpinan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik Pemkot Parepare. Mendampingi Sekda, jajaran pejabat PPID yakni Kepala Dinas Kominfo Parepare, HM Iskandar Nusu dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Parepare, Arwah Rahman.
Sekda Iwan Asaad mengatakan, kegiatan ini sebagai proses kelanjutan penilaian monitoring dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan informasi publik Sulawesi Selatan tahun 2020.
Baca Juga : TP PKK Parepare Gelar Rakerda, Satukan Langkah Program 2026
"Presentasi ini menandai perjuangan Parepare menuju kategori Informatif," kata Iwan, Jumat (16/10/2020).
Kegiatan ini diikuti 24 pemerintah kabupaten/kota di Sulsel untuk menilai implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik.
“Pada 2019, Pemerintah Kota Parepare sebagai Badan Publik berhasil meraih peringkat kedua kategori menuju Informatif dengan poin 82,40,” ungkap Iwan Asaad.
BERITA TERKAIT
-
Pemkot Parepare Buka Peluang Investor Garap Eks Gedung CU
-
Wujudkan Tata Kelola yang Bersih, Transparan dan Berintegritas, Manajemen RSUD Andi Makkasau Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas
-
Tasming Hamid Harap Imigrasi Semakin Humanis dan Berintegritas di Usia ke-76
-
Langgar Site Plan, Perumahan Mario Pesona Parepare Terancam Tak Diterbitkan PBG