RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Pemerintah Kota Parepare dalam hal ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan presentasi implementasi Keterbukaan Informasi Publik di hadapan Tim Penilai Pemeringkatan Badan Publik Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel.
Presentasi Keterbukaan Informasi Publik ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare, H Iwan Asaad selaku pimpinan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik Pemkot Parepare. Mendampingi Sekda, jajaran pejabat PPID yakni Kepala Dinas Kominfo Parepare, HM Iskandar Nusu dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Parepare, Arwah Rahman.
Sekda Iwan Asaad mengatakan, kegiatan ini sebagai proses kelanjutan penilaian monitoring dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan informasi publik Sulawesi Selatan tahun 2020.
Baca Juga : IM3 Gelar Konser Collabonation Tout di Kota Parepare. Hibur 8500an Pengunjung
"Presentasi ini menandai perjuangan Parepare menuju kategori Informatif," kata Iwan, Jumat (16/10/2020).
Kegiatan ini diikuti 24 pemerintah kabupaten/kota di Sulsel untuk menilai implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik.
“Pada 2019, Pemerintah Kota Parepare sebagai Badan Publik berhasil meraih peringkat kedua kategori menuju Informatif dengan poin 82,40,” ungkap Iwan Asaad.
BERITA TERKAIT
-
Kebakaran Terjadi di Perumahan Padat Penduduk Kota Parepare
-
Perampok di Parepare Gasak Uang dan Puluhan Karton Rokok, Receiver CCTV Turut Dibawa Kabur
-
Telkomsel Parepare Bantu Korban Banjir, Salurkan 125 Paket Sembako
-
Dinilai Efek Stadion, Sepak Bola Porprov Parepare Kalahkan Makassar 2 -0 dengan 10 Pemain