RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Pemerintah Kota Parepare dalam hal ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan presentasi implementasi Keterbukaan Informasi Publik di hadapan Tim Penilai Pemeringkatan Badan Publik Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel.
Presentasi Keterbukaan Informasi Publik ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare, H Iwan Asaad selaku pimpinan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik Pemkot Parepare. Mendampingi Sekda, jajaran pejabat PPID yakni Kepala Dinas Kominfo Parepare, HM Iskandar Nusu dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Parepare, Arwah Rahman.
Sekda Iwan Asaad mengatakan, kegiatan ini sebagai proses kelanjutan penilaian monitoring dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan informasi publik Sulawesi Selatan tahun 2020.
Baca Juga : Pemkot Parepare Kunjungi RS Fatima, Bahas Isu Larangan Hijab Saat Dinas
"Presentasi ini menandai perjuangan Parepare menuju kategori Informatif," kata Iwan, Jumat (16/10/2020).
Kegiatan ini diikuti 24 pemerintah kabupaten/kota di Sulsel untuk menilai implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik.
“Pada 2019, Pemerintah Kota Parepare sebagai Badan Publik berhasil meraih peringkat kedua kategori menuju Informatif dengan poin 82,40,” ungkap Iwan Asaad.
BERITA TERKAIT
-
Inisiasi Program Safari Dakwah, Wali Kota Parepare Tasming Hamid Terima Andalusia Award
-
Pertamina Patra Niaga Hadirkan Mudik Gratis MyPertamina, Sediakan 6 Bus untuk Tiga Rute di Sulsel–Sulbar
-
Resmikan Masjid Anas Bin Malik, Tasming Hamid: Jadikan Masjid Pusat Pembinaan Umat
-
Manjakan Penumpang Arus Mudik dan Arus Balik , PT DLU Siagakan Dua Armada