Rabu, 30 September 2020 17:10
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi dua Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel, di Hotel Claro Makassar, Senin (30/9/2020).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi dua Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel, di Hotel Claro Makassar, Senin (30/9/2020).

 

Pergub yang disosialisasikan, yakni Pergub Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Jasa Usaha dan Pergub Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Khusus Jenis Pajak Air Permukaan.

Ketua panitia sosialisasi, Reza Faisal Saleh, mengatakan sosialisasi ini digelar untuk menyebarluaskan informasi tentang dua pergub tersebut.

Baca Juga : Usulan Pemprov Sulsel Larang Penunggak Pajak Beli BBM Bersubsidi Tuai Kritik

“Kita harap peserta sosialisasi dapat menerapkan pergub ini pada pelayanan dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya di depan sekitar 100 peserta.

 

Para peserta merupakan pengelola retribusi jasa usaha lingkup Pemprov Sulsel, pejabat, dan staf UPT Bapenda Sulsel, serta unit kerja terkait pajak daerah dan retribusi jasa usaha.

Sosialisasi pajak ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, didampingi Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman, Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, dan empat kepala bidang Bapenda Sulsel.

Baca Juga : Aplikasi Lontara Bapenda Sulsel Raup PKB Rp1,2 Miliar dalam 6 Bulan

Dalam sambutannya dia berharap pemungutan retribusi dapat dioptimalkan oleh petugas pada tempat-tempat yang telah ditentukan.

Menurutnya, pergub ini mengalami perbaikan dan bisa saja kembali diperbaiki karena lingkungan dan kondisi yang terus berubah. "Pergub harus berubah menyesuaikan masyarakat dan lingkungan," ujarnya.

Baca Juga : Samsat Sulsel Tetap Buka Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek

Pemateri lain dalam sosialisasi ini adalah Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur.

Menurutnya, retribusi jasa usaha merupakan retribusi atas jasa usaha dan pelayanan yang disediakan pemerintah daerah dengan prinsip dan sasaran untuk memperoleh keuntungan dengan mempertimbangkan biaya pelayanan, biaya pemeliharaan saradan dan prasarana yang berorientasi pada harga pasar.

Adapun jenis retribusi jasa usaha yang dipungut Pemprov Sulsel adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penjualan produksi usaha daerah, dan retibusi terminal.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Dua Penghargaan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Materi selanjutnya dibawakan Kabag Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Sulsel Andi Idris. Dia menjelaskan perjalanan pergub yang diawali dari sebuah perencanaan dan berakhir dengan sosialisasi pergub seperti yang dilakukan Bapenda Sulsel.

Sedangkan Kepala Bapenda Sulsel yang diwakili Reza Faisal Saleh membawakan materi tentang Pergub Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Pergub Sulsel Nomor 100 Tahun 2018 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 8 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Provinsi Sulsel Nomor 10 tentang Pajak Daerah Khusus Jenis Air Permukaan.