Sabtu, 28 November 2020 17:02
Plt Kabag Hukum Sekretariat Daerah Bantaeng, Muhammad Azwar.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Menjelang hari jadi ke-766 tahun Kabupaten Bantaeng pada 7 Desember nanti, Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin disahkan.

 

Plt Kabag Hukum Sekretariat Daerah Bantaeng, Muhammad Azwar, mengapresiasi DPRD Bantaeng dalam hal ini alat kelengkapannya yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah berniat baik untuk mengusul, menginisiasi, dan membahas serta mengesahkan Ranperda menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2020.

"Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang ditetapkan oleh Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin pada tanggal 6 November 2020 dan diundangkan oleh Sekertaris Daerah Abdul Wahab pada tanggal 6 November 2020 dalam Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 7 dan dilegitimasi dan tercatat resmi oleh Pemprov Sulawesi Selatan dengan NOREG : B.HK.007.121.20," Azwar, Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga : Bupati Bantaeng Lantik Puluhan Pejabat Baru

Hadirnya Perda ini, kata dia, berkat dukungan Lembaga Bantuan Hukum Butta Toa Bantaeng serta Ketua Dewan Pendiri LBH Butta Toa, Muh. Rivai Nur. "Beliau punya ketulusan niat dalam mengagas rencana ini menjadi nyata dan dilaksanakan yang tentunya dengan motivasi dan dorongan keras dari Bapak Bupati Bantaeng untuk berbuat 'Kebaikan Baru' untuk 'Bantaeng Lebih Baik'," ungkapnya.

 

Perda ini, kata Azwar, diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang terlibat perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Dia pun membeberkan beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi masyarakat

"Dengan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah/kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal dan/atau dapat melampirkan kartu jaminan kesehatan masyarakat, bantuan langsung tunai, kartu beras miskin, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin, dan yang kedua dokumen yang berkenaan dengan perkara, sehingga masyarakat tidak mampu tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun sampai perkaranya diputus di pengadilan," bebernya.

Hadirnya bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.

Baca Juga : Jelang Akhir Masa Jabatan, Ilham Azikin: Jaga Kebersamaan

Yang dilaksanakan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum (vide pasal 25 ayat 2 Perda No 7 Tahun 2020) dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah dengan melakukan perjanjian kerjasama dengan organisasi bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kemenkumham sebagai pemberi bantuan hukum.

"Untuk pengaturan teknis pelaksanaannya telah kami rampungkan melalui Peraturan Kepala Daerah yang sementara diproses di Biro Hukum Pemprov Sulsel untuk mendapatkan persetujuan fasilitasi Perkada, terkait dengan Kepastian Penganggarannya, melalui RKA yang telah diajukan yang kebetulan saat ini bertepatan dengan Paripurna Penetapan APBD TA 2021 di Gedung DPRD. Kami sepenuhnya mempercayai komitmen DPRD Kabupaten Bantaeng untuk mengesahkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin sebab Perda ini adalah Perda Inisiatif DPRD sendiri," urainya.

Daerah yang akrab dijuluki Butta Toa ini akan melaksanakan hari jadi ke-766 tahun. Olehnya itu, pria yang akrab disapa Chua ibi berharap untuk tiap ASN di seluruh lingkup Pemkab Bantaeng memaksimalkan dan mengoptimalkan keahlian maupun keilmuannya.

Baca Juga : Bupati Bantaeng Salurkan Asuransi Rp 209 Juta ke Peternak

"Insyaallah dengan kehadiran-ta baik berupa sumbangsih pemikiran maupun kapasitas dan pendayagunaan fungsi jabatan yang dimiliki itu akan membawa manfaat besar bagi masyarakat banyak, maka selanjutnya atas akselerasi tersebut menjadi salah satu kado buat masyarakat Kabupaten Bantaeng yang sebentar lagi merayakan Hari Jadi Kabupaten Bantaeng pada tanggal 7 Desember 2020 yang ke-766 Tahun," tuturnya.

Penulis : Irmawati Azis