RAKYATKU.COM – Ada indikasi izin penjualan minuman beralkohol (minol) di Makassar terlalu longgar. Sudah begitu, kontribusinya terhadap pendapatan daerah juga tak seberapa.
Anggota DPRD Kota Makassar kembali mengingatkan pemerintah agar bertindak tegas. Salah satunya disuarakan legislator asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Azwar Rasmin.
"Tidak boleh Kota Makassar jadi kota miras. Wali kota mesti tegas. Jangan lembek memerintahkan anggotanya untuk menutup kafe-kafe yang menjual miras di Kota Makassar yang melanggar perda," tegas Azwar, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga : Pasca-Kenaikan Pertamax: DPRD Makassar Desak Pemkot Jamin Daya Beli Warga dan Cegah Spekulasi Pasar
Temuan penjualan minuman berkohol di dekat sekolah sempat bikin heboh. Padahal, sudah ada larangan tegas dalam peraturan daerah.
Azwar menduga ada oknum aparatur Pemkot main mata dengan pengusaha kafe. Buktinya, hal seperti itu bisa lolos.
Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Fahruddin Rusli menganggap perlu revisi perda. Harus ada pengetatan untuk membatasi ruang gerak para distributor dan sub distributor, serta agen.
Baca Juga : PKS Makassar Jadikan Kurban sebagai Gerakan Pelayanan Sosial dan Penguatan Kepedulian Masyarakat
“Terlalu gampang mereka mendapatkan izin untuk megecer dan mengedarkan miras ini,” katanya.
Acil, sapaannya, meminta pemerintah kota menaikkan pajak dan memperketat izin operasinya. Sehingga peredaran minol di kafe maupun resto bisa terkontrol.