Kamis, 26 November 2020 23:03
Foto: France24.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKKYATKU.COM - Anggota parlemen Prancis mengesahkan RUU yang melarang publikasi gambar polisi. Hal sebenarnya dinilai para kritikus dapat mempersulit jurnalis dan pembela hak asasi manusia untuk meminta pertanggungjawaban polisi.

 

Bagian paling kontroversial RUU Keamanan Global, Pasal 24, yang telah disetujui oleh anggota parlemen, melarang publikasi gambar yang memungkinkan identifikasi petugas penegak hukum dengan maksud untuk menyakiti mereka, secara fisik atau mental.

Dikutip dari CNN, Kamis (26/11/2020), RUU yang telah menjadi sasaran banyak kritik dan beberapa protes, telah diubah oleh pemerintah, kata anggota parlemen Prancis, untuk memastikan kebebasan pers.

Baca Juga : Timnas Jerman Juara Piala Dunia U-17 2023

RUU tersebut telah disahkan oleh Majelis Nasional dan akan dibawa ke meja Senat pada Desember.

 

RUU Pasal 24 menentukan hukuman penjara satu tahun dan denda 45.000 euro (Rp 756 juta) kepada barang siapa yang menyebarkan gambar yang menunjukkan wajah petugas atau memungkinkan mereka untuk diidentifikasi ketika gambar tersebut membahayakan "integritas fisik atau psikologis". Demikian France24 melaporkan.

Sebelum pengesahan suara, kantor Perdana Menteri, Jean Castex, mengatakan undang-undang baru itu tidak boleh merugikan kepentingan sah publik untuk mendapat informasi.

Baca Juga : Bekas Koloni Prancis Tertarik Jadi Tuan Rumah Pangkalan Militer Rusia

Namun, Claire Hedon, seorang jurnalis veteran yang ditunjuk awal tahun ini sebagai Pembela Hak Asasi Manusia Prancis, mengatakan di televisi Prancis setelah pemungutan suara Pasal 24, bahwa sudah ada kemungkinan untuk menghukum siapa pun yang menggunakan, dengan maksud jahat, video yang mereka publikasikan seperti yang tertera pada pasal itu.

Di parlemen, RUU tersebut didorong oleh dua anggota parlemen dari partai Presiden Emmanuel Macron La République en Marche. Salah satunya, Jean-Michel Fauvergue, mantan kepala unit anti-terorisme polisi. Pengusul lain RUU ini adalah Alice Thourot.

Amnesty International mengatakan bahwa jika RUU Keamanan Global Prancis menjadi undang-undang, Prancis, salah satu negara pertama di dunia yang memproklamasikan konsep hak asasi manusia universal, akan menjadi pengecualian di antara negara demokrasi.

Baca Juga : Menteri Keuangan Prancis Dukung Presiden Macron Pada Sikap AS-China

"Jika orang tidak dapat merekam apa pun di jalan-jalan ketika polisi terkadang menggunakan kekuatan ilegal, itu adalah pesan yang sangat mengkhawatirkan untuk dikirim," menurut Cecile Coudriou, ketua Amnesty International Prancis.

Pembela RUU tersebut mengatakan hal itu perlu setelah petugas polisi dipilih dan dilecehkan di media sosial selama protes gilets jaunes tahun 2018 dan 2019.

Mereka juga mengatakan tidak ada dalam RUU yang menghentikan jurnalis melakukan pekerjaan mereka, karena penuntutan akan bergantung pada kebutuhan untuk menunjukkan "niat untuk menyakiti".

Baca Juga : Bentrokan Terjadi Saat Unjuk Rasa Tolak Reformasi Pensiun di Prancis

Namun, Reporters Without Borders mengatakan ketentuan ini terlalu kabur. "Niat adalah konsep yang terbuka untuk interpretasi dan sulit ditentukan," kata Reporters Without Borders.

"Setiap foto atau video yang menunjukkan petugas polisi yang dapat diidentifikasi yang diterbitkan atau disiarkan oleh media kritis atau disertai dengan komentar kritis dapat menemukan diri mereka dituduh berusaha melukai petugas polisi ini," kata kelompok jurnalis internasional tersebut.

Sumber: CNN, France2

TAG