Kamis, 26 November 2020 17:03
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Kepemilikan lokasi eks Gedung Pemuda sebagai salah satu aset dalam pendirian Institut Teknologi Habibie (ITH) dipertanyakan oleh beberapa pihak.

 

Bahkan dengan terang menyebutkan bahwa lahan yang berlokasi di Jalan Pemuda, Kelurahan Cappa’ Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, itu bukan merupakan aset Pemerintah Kota Parepare.

Hal ini dikatakan oleh Ibrah La Iman, Kamis (26/11/2020). Menurut Ibrah, dalam rilis kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Parepare dengan Bacharuddin Jusuf Habibie selaku Dewan Pembina Yayasan Pembina Generasi Penerus Indonesia (YPGPI) tidak menerangkan status sebagai hak milik.

Baca Juga : Optimisme Makassar Menjadi Kota Kreatif UNESCO Berkat Keunikan Coto Makassar

"Pasal 1 kesepakatan bersama tersebut antara YPGPI dan Pemkot Parepare kedua belah pihak sepakat terkait pemanfaatan lokasi Gedung Pemuda sebagai lokasi pendirian Institut Teknologi Habibie. Pasal 2 juga menerangkan bahwa, Pemkot Parepare selaku pihak pertama menerima lokasi tersebut dan selanjutnya berhak untuk memohonkan status hak atas nama Pemkot Parepare berupa Sertifikat Hak Pakai. Dari dasar kesepakatan bersama yang dibubuhi tanda tangan almarhum Eyang Habibie mewakili YPGPI yang berhak dan berwenang atau pemilik dari Gedung Pemuda sama sekali tak teruraikan penyampaian bahwa aset tersebut adalah aset Pemkot Parepare," terang Ibrah yang juga penulis buku "Habibie" dan producer film "Habibie Anak Labukkang".

 

Kepala Bidang Aset Setdako Parepare, Mursalim, menjelaskan hingga menunjukkan bukti kesepakatan bersama yang dibubuhi tanda tangan BJ Habibie (pihak kedua) dan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (pihak pertama).

Dalam kesepakatan bersama nomor 180.1/24/HKm pertanggal 28 Agustus 2014 diuraikan tentang pemanfaatan lokasi eks Gedung Oemuda sebagai tempat pendirian ITH. Dalam kesepakatan itu tertulis tiga pasal. Pasal 1 berbunyi, kesepakatan bersama ini adalah berupa penyerahan tanah lokasi eks gedung pemuda dengan luas 22.000 meter persegi yang terletak di jalan Pemuda kepada pihak pertama (Wali Kota Parepare) untuk dipergunakan sebagai lokasi pembangunan gedung ITH Parepare.

Baca Juga : Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Morula IVF

“Pada pasal 2 ayat 1 berbunyi bahwa, pihak kedua menyerahkan kepada pihak pertama lokasi eks gedung pemuda untuk dipergunakan dalam rangka pembangunan gedung rektorat dan sarana perkuliahan ITH. Selanjutnya, pada ayat 2 dijelaskan bahwa, pihak pertama menerima lokasi tersebut dan selanjutnya berhak untuk dapat memohonkan status hak atas nama pemerintah daerah Kota Parepare berupa sertifikat hak pakai yang selanjutnya dipergunakan dalam rangka pemenuhan syarat status ITH sebagai perguruan tinggi,” ujar Mursalim.

Terkait dengan frasa "hak pakai" pada ayat 2 dalam kesepakatan bersama itu, Mursalim menjelaskan, semua aset pemerintah, baik pusat, provinsi maupun daerah disebut hak pakai.

“Jika itu milik pribadi atau perorangan maka barulah disebut hak milik, tetapi jika itu milik atau aset pemerintah maka status kepemilikannya disebut hak pakai. Bisa dipertanyakan ke BPN untuk jelasnya,” lugas Mursalim.

Mursalim juga menekankan, Pemkot Parepare tidak berani mensertifikatkan aset yang bukan menjadi milik pemerintah karena akan menjadi kendala dalam pendirian ITH.

Baca Juga : KALLA dan Pemkot Makassar Teken MoU Revitalisasi Taman Hasanuddin

“Kita tidak berani sertifikatkan jika bukan aset Pemkot. Berdasarkan kesepakakan bersama yang saya sebutkan tadi, maka kita sudah buatkan sertifikat eks lokasi Gedung Pemuda sebagai salah satu syarat untuk diverifikasi oleh tim dari kementerian dan alhamdulillah verifikasi telah dilakukan, aset-aset kita telah memenuhi syarat untuk pendirian ITH,” beber Mursalim.