RAKYATKU.COM - Benih padi yang bermutu menjadi jaminan untuk produksi yang optimal. Untuk tahu bagaimana mutunya, Kementerian Pertanian (Kementan) selalu melakukan uji terhadap benih.
Tentunya keberadaan laboratorium pengujian benih yang terakreditasi sangat penting karena berkaitan dengan standardisasi hasil pengujian.
Hasil pengujian bisa dikatakan terjamin apabila data tersebut dapat dipertangunggjawabkan secara teknis dan aturan yang berlaku.
Baca Juga : Kunjungan Kerja ke Gowa, Mentan Ingatkan Distributor Pupuk Tak Macam-macam
Salah satunya yang dilakukan Balai Besar Pengembangan dan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BB-PPMBTPH) Kementan yang telah menerapkan sistem manajemen mutu laboratorium.
Warjito, kepala BB-PPMBTPH di Cimanggis, Minggu (21/11/2020) mengungkapkan bahwa metode dan prosedur operasional laboratorium harus terpadu. Mulai dari perencanaan, pengambilan contoh uji, penanganan pengujian hingga laporan hasil uji sampai pada pelanggan.
"Laboratorium harus selalu mengembangkan dan menerapkan pengendalian mutu dan jaminan mutu dengan menetapkan dan memelihara sistem manajemen mutu yang sesuai dengan jenis, ruang lingkup dan volume kegiatan yang dilaksanakan. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo selalu menekankan pentingnya hal tersebut," sebut Warjito.
Baca Juga : Mentan Andi Amran Sulaiman Apresiasi Penjabat Gubernur Prof Zudan
Saat ini terdapat 34 laboratorium pengujian benih yang ada di setap provinsi di bawah naungan Balai Pengujian dan Sertifikasi Benih yang telah difasilitasi oleh Balai Besar PPMB-TPH dalam penerapan jaminan mutu.
"Alhamdulillah yang sudah status terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sebanyak 25 laboratorium, dalam proses akreditasi tiga laboratorium dan yang belum terakrediatasi/pencabutan akreditasi empat Laboratorium," ujar Warjito.
Kegiatan ini sendiri rutin dilakukan setiap tahunnya dengan tujuan memfasilitasi laboratorium pengujian benih Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) di seluruh Indonesia untuk penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan SNI ISO/IEC 17025:2017.
Baca Juga : Kementerian Pertanian Beri 300 Beasiswa Pengembangan SDM Sawit untuk Lulusan SMA di Sulsel
Kegiatan fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu laboratorium selama ini dilaksanakan dalam dua cara, yaitu kunjungan langsung ke laboratorium target dan komunikasi secara dalam jaringan (daring, online). Fasilitasi tidak langsung dilaksanakan melalui media komunikasi seperti email, telepon, atau WhatsApp.
Di tengah masa pandemi Covid-19 yang melanda sebagian besar wilayah Indonesia sejak Februari 2020, kegiatan yang difasilitasi secara langsung tidak memungkinkan untuk dilaksanakan. Terutama untuk wilayah yang jauh dari Balai Besar PPMB-TPH. Oleh sebab itu fasilitasi secara tidak langsung secara virtual menjadi aternatif.
"Cara yang dilakukan agar fasilitasi dan komunikasi dapat melibatkan lebih banyak personel adalah melalui video conference (vidcon), yang penting semua bisa berjalan lancar," tutur Warjito.
Baca Juga : Pejabat Bupati Wajo Hadiri Kunjungan Mentan RI di Rujab Gubernur Sulsel
Terpisah Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Suwandi menyebutkan pentingnya jaminan mutu.
"Benih ini kan penentu produktivitas. Jadi sebelum diedarkan harus bisa terjamin mutunya. Jangan sampai yang diedarkan yang kualitasnya tidak memenuhi standar," sebut Suwandi.
Suwandi mendukung penuh upaya yang telah dilakukan BBPPMBTPH.
Baca Juga : Ditjen Perkebunan Kementan Tetapkan Harga Pembelian Tebu
"Ke depan harus ada inovasi-inovasi baru. Terutama dalam hal pelayanan untuk memperoleh mutu produk yang baik," kata Suwandi.
Di Indonesia, akreditasi laboratorium pengujian benih dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi SNI ISO/IEC 17025:2017.
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi persyaratan umum, struktural, sumber daya, proses, dan sistem manajemen.