Senin, 23 November 2020 13:35
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, saat jumpa pers di Mapolres Wajo, Senin (23/11/2020).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, WAJO - Polres Wajo, Polda Sulsel, menangkap tiga terduga pengedar uang palsu. Ketiganya adalah warga Kabupaten Sidrap, yakni S (21), MS (31), dan H (41).

 

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, saat jumpa pers di Mapolres Wajo, mengatakan uang palsu yang diamankan sebanyak Rp6.200.000 dengan pecahan Rp100000.

"Untung baru Rp200 ribu yang dibelanjakan karena ada masyarakat yang sudah curiga dan melaporkan hal tersebut," ujar Muhammad Islam, Senin (23/11/2020).

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

Muhammad Islam menyampaikan pengungkapan kasus peredaran uang palsu bermula dari adanya laporan masyarakat.

 

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap ketiga tersangka di wilayah hukum Polsek Gilireng, Polres Wajo, pada Rabu 18 November.

"Tiga tersangka kita tangkap saat membelanjakan uang palsu tersebut di warung kelontong di malam hari. Korbannya curiga dengan uang palsu tersebut. Kita berhasil menyita uang palsu siap edaran beserta perlengkapannya. Termasuk alat cetak, tinta, kertas, dan uang sudah dipotong tapi sudah jadi," terang Muhammad Islam.

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

Tersangka pengedar uang palsu dijerat pasal 245 KUHP Sub pasal 36 ayat 3 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Penulis : Abd Rasyid. MS